

Limo | jurnaldepok.id
Sebuah tempay penyewaan Play Station (PS) di RW 02 Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, digerebek. Pasalnya tempat rental PS tersebut ketahuan menjual minuman keras (miras) untuk konsumen.
Kapolsek Cinere, Kompol Chairul Saleh mengatakan, pihaknya menyita ratusan botol miras berbagai merk dari tempat rental PS tersebut. Hal itu diketahui saat operasi miras yang dilakukan bersama dengan anggota gabungan satuan fungsi dari Samapta, Binmas, dan Reskrim.
“Ada 503 botol minuman keras berbagai merk yang disita,” katanya, Selasa (13/1/2026).
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya laporan warga melalui layanan 110. Warga melapor bahwa ada peredaran miras terselubung di daerah Krukut dan Grogol.
“Kemudian anggota kami melakukan pendalaman berhasil mendapatkan miras,” ujarnya.
Dari laporan tersebut, petugas langsung melalukan tindak lanjut. Operasi miras dilakukan di tiga titik yautu kawasan RT 03 RW 07, Kampung Utan, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo. Polisi berhasil menyita tujuh dus miras dari sebuah rumah berinisial M alias K.
Operasi miras kedua di daerah Grogol RW 02 di sita dari tempat rental Play Station dan warung jamu.
“Para penjual miras kami data dan dibina untuk melarang kembali penjualan miras. Sedangkan miras yang ada kami sita sebagai barang bukti,” tuturnya.
Menurut Chairul, miras merupakan salah satu penyebab timbulnya niat untuk melakukan aksi kejahatan dan tawuran.
“Selain nenggak obat-obatan juga miras bisa menjadi salah satu dampak timbulnya aksi kejahatan karena tambah membuat percaya diri,” tuturnya.
Pihaknya berupaya melakukan langkah-langkah persuasif dalam menjaga kondusifitas.
Sementara itu Ketua RW 07, Samsyul alias Acun menambahkan, warga sudah merasa resah dengan aktivitas di rumah M. Karena di rumah tersebut diduga kuat sering menjual miras.
“Penjual M alias K kerap bekerjasama dengan anaknya laki-laki sebagai kurir untuk menjual miras kepada yang memesan. Warga sini juga sudah dibuat resah dengan peredaran miras,” katanya. n Aji Hendro








