
Margonda | jurnaldepok.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama perusahan, lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan mendirikan forum Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Wali Kota Depok, H. Supian Suri mengatakan, Pemkot Depok mendorong optimalisasi kontribusi perusahaan dan lembaga filantropi melalui program CSR untuk mendukung program pro-rakyat, terutama yang tidak sepenuhnya tertutupi oleh APBD.
“Perda yang sudah terbentuk menjadi payung hukum agar upaya menambah dukungan atau pembiayaan dari luar alokasi APBD bisa terlaksana. Ini penting karena APBD kita tidak mencukupi,” katanya saat acara CSR Gathering dan Forum Kemitraan Tahun 2025 bertajuk Bersinergi dan Berbagi untuk Depok Maju.
Supian menekankan, rencana perencanaan APBD baik yang bersumber dari APBD maupun dana CSR sudah disusun Bappeda.
Namun, realisasinya belum maksimal. Forum kemitraan diharapkan menjadi sarana untuk mempercepat program-program prioritas dengan dukungan dana dari perusahaan, perbankan, maupun lembaga filantropi.
Supian berharap lebih banyak perusahaan dan lembaga filantropi mengikuti jejak tersebut, sehingga program seperti rumah layak huni dan sekolah swasta gratis dapat terselesaikan lebih optimal.
Dia menegaskan, alokasi CSR ke depan harus berbasis rencana yang dimiliki Bappeda agar mendukung target penyelesaian masalah masyarakat, bukan berdasarkan persepsi masing-masing perusahaan.
“Kita ingin semua dukungan terdata, terhimpun, dan terlaporkan agar efektif dan transparan,” ujarnya.
Dikatakan, sinergi antara pemerintah, DPRD, dan perusahaan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas program, sekaligus membawa kebaikan bagi perusahaan maupun masyarakat Depok.
“Untuk berapa perusahaan di Depok yang sudah memberikan CSR belum dilakukan pendataan akurat, karena setiap perusahaan sudah mengaku sudah memberikan CSRnya. Mudah-mudahan nanti dengan adnya forum CSR ini data perusahaan akan ketahuan akan terlihat beberapa perusahaan, lembaga yang memberikan CSRnya,” sambungnya.
Dia mendorong perusahaan, BUMN, BUMD serta lembaga Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) di Depok untuk semakin memperkuat kemitraan dengan pemerintah dalam menjawab harapan.
Supian menjelaskan bahwa Forum CSR dibentuk untuk mendorong, mengoordinasikan, memfasilitasi dan menyinergikan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.
Ia menilai manfaat Forum CSR ini sangat besar untuk semua pihak, dilihat dari nilai ekonomis, penanganan kebutuhan dan prioritas permasalahan sosial-lingkungan kota dengan program CSR dapat terintegrasi dan berkelanjutan.
“Kita sama-sama mengetahui APBD kita belum mencukupi untuk menangani rumah tidak layak huni di Kota Depok. Masih banyak yang bisa kita lakukan. Untuk itu, perusahaan-perusahaan yang ada di Depok harus dapat memberikan dukungan untuk menyelesaikan pekerjaan rumah yang masih ada,” tukasnya.
Di lokasi sama Ketua DPRD Depok, Ade Supriatna menambahkan perusahaan dan lembaga sosial di Kota Depok tidak sedikit jumlahnya.
Karena itu diharapkan para pengusaha bisa memaksimalkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dimiliki untuk memperhatikan lingkungan sekitar.
“Ketika kita memberikan satu kegiatan yang bermanfaat untuk warga, dampaknya akan kembali ke kita semua,” katanya.
Dia melihat adanya peluang besar dan selaras dengan banyaknya kebutuhan masyarakat, akhirnya DPRD Kota Depok menginisiasi untuk melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021.
Yakni tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL).
Dimana, maksud Perda ini guna mendorong peran serta dunia usaha dalam pembangunan di Kota Depok.
Pasalnya, masih banyak kebutuhan warga yang belum terealisasi karena terkendala Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak begitu besar.
Di dalam Perda TJSL dan PKBL ini ada beberapa menu program dan kegiatan yang dapat diakses oleh perusahaan dan lembaga untuk merealisasikan dana CSR-nya. n Aji Hendro








