
Sawangan | jurnaldepok.id
Komisi C DPRD Kota Depok berencana akan memanggil Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Dadan Rustandi guna menanyakan prihal pengadaan Puskesmas Bedahan, Kecamatan Sawangan, yang disoroti oleh Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pendidikan Indonesia (LPPPI) lantaran tidak menyediakan fasilitas khusus untuk penyandang cacat (Disabilitas).
Saat dikonfirmasi Jurnal Depok, Koordinator Komisi C DPRD Kota Depok, H. Tajudin Tabri membenarkan adanya rencana pemanggilan tehadap Kadisrumkim pada, Jumat (12/12/25) sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana APBD.
“Ya benar, kami akan memanggil Kadisrumkim pada hari Jumat (12/12/25) untuk menanyakan prihal komplain dari LPPPI,” ujar HTJ sapaan akrab H. Tajudin Tabri.

Meski tidak merinci secara detail materi pertanyaan yang akan diajukan kepada Kadisrumkim namun secara garis besar, Politisi Partai Golkar yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Depok mengatakan akan mempertanyakan seputar pengadaan Puskesmas yang menurutnya memang harus menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang cacat (Disabilitas).
“Nanti kita akan tanyakan seputar pengadaan Puskesmas itu, apakah pengadaan fasilitas khusus itu masuk dalam perencanaan pembangunan atau tidak, kita tunggu saja keterangan dari Kadisrumkim,” imbuhnya.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya bahwa pengadaan Puskesmas Bedahan yang terletak di Jalan Jabon Kelurahan Bedahan mendapat sorotan dari Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pendidikan Indonesia (LPPPI) lantaran tidak menyediakan fasilitas bagi kalangan Disabilitas dan diduga melanggar Undang Undang (UU) nomor 8 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2020 tentang Aksebilitas bagi Penyandang Cacat (Disabilitas).
Terkait hal tersebut, Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pendidikan Indonesia (LPPPI) Kota Depok, Imam Kurtubi telah berkirim surat ke Disrumkim dan ditembuskan ke sejumlah lembaga Pemerintahan bahkan LPPPI juga telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Ombudsman guna mengingatkan para pemangku kewenangan untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan aturan.
“Kami sudah bersurat ke Disrumkim, kami juga telah koordinasi dan akan melayangkan surat resmi ke Ombudsman RI dan bilamana diperlukan kami akan menggelar Aksi unjuk rasa terkait dugaan pelanggaran pada pembangunan Puskesmas Bedahan,” tegas Imam. n Asti Ediawan








