Khutbah Jumat: Masjid Adalah Kepunyaan Allah

22
KH Syamsul Yakin

Oleh: KH. Syamsul Yakin
Penulis Buku “Tafsir Surah Ar-Rahman”

Secara morfologis atau ilmu sharaf atau ilmu perubahan kata dalam bahasa Arab, penyebutan kata “masjid” tidak berlaku secara qiyasi. Yang dimaksud qiyasi di sini adalah sesuai dengan pola beraturan yang dikenal dalam ilmu sharaf. Sebab kata “masjid” yang berarti tempat sujud, dalam ilmu sharaf seharusnya diucapkan “masjad”, sebagai nomina tempat atau isim makan. Jadi masjid secara qiyasi seharusnya dibaca masjad.

Namun dalam pembicaraan sehari-hari tempat sujud diucapkan secara sima’i (atau pendengaran atau yang didengar manusia baik yang bersumber dari Allah maupun Nabi). Di dalam al-Qur’an Allah berfirman, “Mahasuci (Allah) yang telah memperjalankan hamba-Nya (Nabi Muhammad) pada malam hari dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. al-Israa/17: 1). Di dalam ayat ini tempat sujud, Allah perkenalkan dengan nama masjid bukan masjad.

Begitu juga dalam hadits Nabi. Nabi menggunakan kata masjid untuk tempat sujud secara lebih luas, bukan masjad. “Dan bumi ini dijadikan bagiku sebagai tempat shalat serta sarana bersuci (tayamum). Maka siapa pun dari umatku yang datang waktu shalat (di suatu tempat), maka hendaklah dia shalat (di sana)” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari hadits ini juga didapat satu pemahaman bahwa kata masjid lebih luas ketimbang makna masjad yang hanya sekadar tempat sujud. Nabi menyebut fungsi masjid itu sebagai tempat shalat dan sarana bersuci. Artinya yang dilakukan di masjid bukan hanya sujud, tapi juga rukuk, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya yang kemudian disebut shalat. Oleh karena itu penyebutan masjid itu lebih tepat ketimbang masjad.

Di dalam surah al-Jin Allah berfirman, “Sesungguhnya masjid-masjid itu milik Allah. Maka, janganlah menyembah apa pun bersamaan dengan (menyembah) Allah”. Pengarang Tafsir Jalalain memaknai masjid bukan sebagai tempat sujud, tapi shalat. Artinya, masjid lebih luas maknanya dari sekadar tempat shalat. Jadi jelaslah alasan penamaan kata masjid, yakni secara sima’i dan sesuai fungsi.

Di dalam ayat di atas, Allah menegaskan bahwa masjid-masjid itu sebagai kepunyaan-Nya. Artinya, bagi Syaikh Nawawi dalam Tafsir Munir, Allah telah menyampaikan wahyu kepada Nabi bahwa masjid-masjid itu milik-Nya. Yang dimaksud lillah atau milik Allah atau bagi Allah adalah bukan bagi berhala-berhala. Yang harus ada di dalam masjid adalah Allah semata, Zat yang berhak disembah atau diibadahi. Seperti penggalan berikutnya, “Maka, janganlah menyembah apa pun bersamaan dengan (menyembah) Allah”.

Misalnya, tulis pengarang Tafsir Jalalain, melakukan perbuatan musyrik di dalam masjid. Sebab masjid tidak seperti sinagog atau gereja yang di dalamnya orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani menyekutukan Allah. Berdasarkan ayat ini, dapat dimaknai kata “masjid” mencakup sinagog dan gereja. Artinya, pada awalnya, sinagog dan gereja juga berarti tempat sujud kepada Allah.

Pandangan ini diperkuat oleh Syaikh Nawawi. Menurutnya, masjid adalah rumah-rumah yang dibangun oleh berbagai pemeluk agama sebagai tempat ibadah bagi mereka masing-masing. Rumah-rumah ibadah ini mencakup sinagog, gereja, dan masjid pada masanya yang di dalamnya tidak ada berhala-berhala. Di rumah-rumah itu yang disembah hanya Allah. Ayat di atas menegaskan agar kaum muslimin tidak berulah seperti Yahudi dan Nasrani yang mempersekutukan Allah di dalam sinagog dan gereja. Sebab sejatinya sinagog, gereja, dan masjid itu kepunyaan Allah.

Sementara secara khusus, menurut al-Maraghi dalam tafsirnya, masjid tidak hanya berbentuk rumah-rumah atau bangunan-bangunan, tapi setiap tempat yang digunakan untuk sujud di muka bumi. Sebab bagi kaum beriman seluruh tempat sejatinya adalah masjid. Masjid adalah tempat yang paling dicintai. Nabi memberi informasi, “Tempat yang paling dicintai oleh Allah adalah masjid dan tempat yang paling dibenci oleh Allah adalah pasar” (HR. Muslim).*

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here