
Margonda | jurnaldepok.id
Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat mencatat Pekerja Migran Indonesia dari Jawa Barat mencapai 151.482 orang.
Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, Dwi Cahyani mengatakan, ada 151.482 pekerja migran asal Jawa Barat. Dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, setiap Pekerja Migran Indonesia harus memiliki kompetensi dan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk bekerja ke luar negeri.
“Setiap Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri secara prosedural juga akan mendapatkan pelindungan, bahkan sebelum dan setelah mereka bekerja. Jadi, bekerja ke luar negeri secara prosedural jauh lebih aman karena mendapatkan pelindungan dari negara,” katanya saat menghadiri kegiatan sosialisasi peluang kerja Luar Negeri dan Migrasi Aman, Rabu (12/11/2025).
Dia menambahkan, dalam tiga tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2022 hingga 2024, jumlah penempatan PMI resmi asal Jawa Barat mencapai 151.482 orang. Jumlah ini menempatkan Jawa Barat sebagai provinsi dengan penempatan terbanyakketiga di Indonesia, setelah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Di antarakabupaten/kota di Jawa Barat, Kabupaten Indramayu menjadi daerah asal Pekerja Migran Indonesia.
Dia memaparkan peluang kerja ke luar negeri, dan menekankan persiapan kesehatan fisik dan mental, kompetensi dan dokumen bagi Masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri.
“Bekerja di luar negeri harus siap fisik dan mental. Kita juga harus memiliki kompetensi serta menguasai bahasa dari negara yang dituju, supaya saat bekerja tidak ada miskomunikasi. Selain itu, kita harus melengkapi syarat dokumen yang telah ditentukan, nantinya bapak ibu terdata oleh negara dan mendapatkan pelindungan penuh dari negara sehingga bekerja di luar negeri terasa aman dan nyaman,” ujarnya.
Tujuan kegiatan ini untuk mensosialisasikan peluang kerja ke luar negeri serta memberikan informasi kepada masyarakat khususnya Kota Depok agar mengetahui alur penempatan yang tepat dan aman.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya proses penempatan kerja ke luar negeri secara legal, guna mencegah penipuan dan praktik penempatan nonprosedura,” ungkapnya
Hadir dalam acara tersebut, anggota Komisi IX DPR RI, Nuroji. Dia berpesan kepada masyarakat yang hadir untuk selalu berhati-hati jika mendapatkan tawaran bekerja ke luar negeri karena maraknya penipuan lowongan kerja ke negara lain secara nonprosedural.
“Saya harap Bapak dan Ibu sekalian waspada terhadap penawaran kerja ke luar negeri, karena masih rawan dengan penipuan yang akhirnya akan merugikan masyarakat, seperti eksploitasi hingga kekerasan,” katanya.
Nuroji menyampaikan, masyarakat tidak boleh mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji yang besar, walaupun informasi tersebut datang dari saudara atau tetangga sendiri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidik Mulyono memaparkan alur dan persyaratan resmi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia, termasuk pentingnya dokumen dan keterampilan yang memadai.
“Untuk bisa bekerja ke luar negeri, kita harus siap 5S: siap dokumen, siap skill, siap bahasa, siap mental, dan siap adat budaya negara tujuan,” katanya. n Aji Hendro








