Anggota DPRD Wanti-wanti Pemborong Agar Perbaikan RTLH Harus Maksimal

770
Anggota DPRD Depok, Mazhab HM saat meninjau perbaikan RTLH.

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Anggota DPRD Kota Depok daerah pemilihan Kecamatan Pancoran Mas, Mazhab HM menekankan agar pekerjaan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) dikerjakan dengan maksimal, sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak – Juknis) yang telah ditetapkan.

Demikian diungkapkan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat meninjau sejumlah rumah milik warga kurang mampu di wilayah Kelurahan Rangkapan Jaya Baru (RJB) yang mendapat bantuan perbaikan melalui aspirasi anggota dewan tahun 2025, Sabtu (01/11/25).

“Pekerjaan perbaikan sebagian RTLH sudah dimulai, kami ingin memastikan bahwa pekerjaan dilaksanakan secara maksimal dan sesuai juklak juknis,” ujar Mazhab saat meninjau rumah Khotib salah satu penerima manfaat program RTLH tahun 2025.

Dikatakannya, pada tahun ini sedikitnya 70 Keluarga Penerima Manfaat yang berada diwilayah Kelurahan Rangkapan Jaya Baru (RJB), Kecamatan Pancoran MAS bakal menerima bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) melalui jalur aspirasi dirinya sebagai wakil rakyat.

“Total realisasi perbaikan RTLH melalui jalur aspirasi saya tahun ini mencapai 70 unit rumah, sebagian sedang dikerjakan dan sebagian lagi nanti akan di garap dalam program anggaran biaya tambahan (ABT) tahun 2025,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, program bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap warga kurang mampu yang tidak memiliki dana untuk memperbaiki rumah tempat tinggal yang sudah mengalami kerusakan, dan untuk memastikan program tepat sasaran timnya telah melakukan investigasi dan survey secara langsung terhadap pengajuan perbaikan RTLH dari masing masing lingkungan.

“Kami sangat selektif dalam mengakomodir realisasi bansos RTLH, tujuannya agar pemberian bantuan tepat sasaran artinya kondisi rumah yang mendapatkan bantuan perbaikan benar benar telah mengalami kerusakan dan sang penghuni rumah merupakan warga kurang mampu,” imbuhnya.

Dia menambahkan, realisasi bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) yang mengotimalkan dana anggaran dari Pemerintah sejalan dengan program pemberdayaan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang diselenggarakan oleh internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang telah merealisasikan bantuan modal usaha kepada para pelaku usaha kecil di berbagai wilayah Kota Depok.

“Intinya semua bantuan sosial yang direalisasikan merupakan upaya pemberdayaan tehadap masyarakat, bisa dilakukan oleh Pemerintah, Partai Politik maupun perusahaan swasta sebagai wujud kepedulian terhadap warga kurang mampu,” tutupnya. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here