
Bojonggede | jurnaldepok.id
Tiga pelaku pembunuhan AN akhirnya diamankan. Mereka adalah MFR (28), MEO (28), dan juga AS (29). Sedangkan korban adalah AN yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumah kontrakan di Desa Rawa Panjang, Bojonggede pada Senin (3/11) dini hari.
“Ketiga pelaku berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya Kp Babakan RT 01/016, Desa Cinagara, Kecamatan Caringin Maseng, Kabupaten Bogor,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka, Rabu (5/11/2025).
Kasus ini bermula ketika MEO berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook. Selanjutnya, mereka chatting di grup Facebook dan bersepakat untuk bertemu bersama-sama atau nongkrong di rumah salah satu tersangka yang menjadi lokasi pembunuhan. Korban tiba di rumah kontrakan tersangka pada Minggu (2/11) pukul 22.00 WIB.

“Selanjutnya, salah satu tersangka yaitu MEO meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk persalinan ataupun biaya persalinan pacarnya. Namun permintaan itu ditolak oleh korban,” ujarnya.
Karena korban tidak meminjamkan uang maka pelaku pun kesal dan akhirnya menganiaya korban. An berusaha lari untuk menyelamatkan diri namun usahanya sia-sia.
“Pada saat korban mencoba untuk meninggalkan tempat (TKP), salah satu tersangka mendorong korban dan diikuti juga oleh para tersangka lainnya. Jadi ketiga tersangka ini melakukan penganiayaan kepada korban dengan melakukan pemukulan dan juga menggunakan benda-benda senjata tajam,” tukasnya.
Salah satu tersangka sempat menjerat leher korban dengan menggunakan kawat bendrat hingga membuat AN tewas. Cekcok di rumah tersebut membuat tetangga curiga dan akhirnya mengetok pintu. Karena panik, para pelaku berusaha kabur. Saat tetangga berhasil membuka pintu, AN sudah ditemukan tak bernyawa. Saat ditemukan, wajah AN penuh luka dan ada bekat jeratan kawat di lehernya. Tak hanya itu, pelaku juga sempat melucuti celana pemuda asal Cilodong, Depok itu.
“Dari keterangan saksi-saksi, (sempat) mendengar suara keributan yang ada di rumah kontrakan milik tersangka dan akhirnya menggedor rumah. Nah para tersangka panik sehingga kabur meninggalkan TKP dengan mengambil beberapa barang milik korban,” ungkapnya.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi. Dari keterangan warga, polisi kemudian melakukan pendalaman dan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan di kawasan Caringin, Bogor pada Senin (3/11) pukul 18.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan sementara terungkap, motif di balik kasus pembunuhan itu adalah perampokan. Pelaku ingin membawa kabur barang berharga korban, salah satunya adalah motor matik.
“Kemudian dari keterangan pelaku dan juga temuan di TKP, memang pada saat sebelum perkelahian ataupun pengeroyokan tersebut, pelaku mengkonsumsi obat-obatan daftar G ataupun obat-obatan terlarang,” katanya.
Saat ini ketiga pelaku sudah diamanakna. Mereka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 170 dengan ancaman 15 tahun penjara. Dari tangan pelaku turut diamankan juga sejumlah barang bukti. n Aji Hendro








