Vonis RK Dinilai Terlalu Ringan, Sikap KPAD Tegas Melawan Kekerasan Terhadap Anak

43
Aliansi Masyarakat Melawan Kekerasan Seksual saat melakukan aksi di depan PN Depok.

Margonda | jurnaldepok.id
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan hukuman 10 tahun kepada RK, anggota DPRD Depok terdakwa kasus pelecehan anak di bawah umur. RK juga dikenakan denda Rp 300 juta.

Menanggapi hal itu, anggota Aliansi Masyarakat Melawan Kekerasan Seksual, Sahat Farida Berlian menilai vonis hakim terlalu ringan. Menurutnya, keadilan atas kasus ini harus ditegakkan.

“Kalau untuk divonis berapa tahun, itu kan aturannya ada di Undang-Undang ya, berapa tahun dan itu keputusan hakim,” katanya, Kamis (16/10/2025).

Dia berharap di hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga ini akan menjadi contoh agar tidak lagi ada kasus-kasus seperti ini ke depannya di Kota Depok.

Sementara itu Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Depok (KPAD), Chendi Liana menegaskan, sikap pihaknya sangat jelas yakni tidak ada ampun untuk pelaku kekerasan seksual kepada anak.

“Apalagi ini pelakunya pejabat negara lagi, tidak boleh jadi wakil rakyat seperti itu dan yang pasti harusnya dihukum seberat beratnya,” katanya.

Chendimemastikan bahwa KPAD Kota Depok concern terhadap pemenuhan hak-hak korban, termasuk pemulihan traumanya.

“Korban harus berjalan hidupnya kan, artinya ke depan dia harus bisa pulih, harus bisa mendapat kehidupan yang layak seperti itu,” ujarnya

Menyikapi vonis hakim, Chendi berharap harusnya bisa lebih berat putusan dari Majelis Hakim. Yang pasti ingin seberat-beratnya pelaku tindakan kekerasan kepada anak itu dihukum.

“Harusnya begitu. Jadi sudah jelas sikap kami. Kami menolak sedikit pun tentang putusan yang kami rasa tidak maksimal diberikan kepada terdakwa,” tukasnya.

Ditegaskan bahwa proses hukum ini memakan waktu cukup panjang. Pihaknya menangani kasus ini sudah dua tahun.

“Sebenarnya ada pertimbangan yang sangat kontradiktif yang kita lihat dalam putusan itu,” tegasnya.

Yang pasti KPAD ingin terdakwa dihukum seberat-beratnya. Bahkan tadi hakim berulang kali menyampaikan bahwa korban mengalami depresi berat, tapi putusan berkaitan dengan pemulihan korban itu tidak ada.

“Harusnya begitu. Jadi sudah jelas sikap kami. Kami menolak sedikit pun tentang putusan yang kami rasa tidak maksimal diberikan kepada terdakwa. Jadi kami sangat menyayangkan terkait putusan tersebut, dan ini dorongan kita adalah mendorong jaksa supaya melakukan upaya banding,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here