
Sukmajaya | jurnaldepok.id
Sekitar 75 bangunan liar (bangli) di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, dirobohkan. Tindakan tegas itu dilakukan karena pemilik bangunan mengabaikan Surat Peringatan (SP) yang dilayangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok.
Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat mengatakan, pihaknya sudah memberikan peringatan pada pemilik bangunan. Peringatan diberikan sebanyak tiga kali.
SP 1 dilayangkan pada 10 Oktober 2025 dengan nomor 300/1256-Trantib/2025, tanggal 10 Oktober 2025.
Lalu surat kedua, Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Nomor: 300/1291-Trantib/2025 tanggal 13 Oktober 2025.
“Dan kami surat ketiga Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Nomor 300/1311-Trantib/2025 tanggal 15 Oktober 2025,” katanya, Kamis (16/10/2025).
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, mereka tetap tidak mengindahkan imbauan.
“Kami sudah tempuh cara persuasif dengan tiga kali peringatan. Karena tidak ada respon, hari ini kami lakukan penertiban sesuai ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku,” ujarnya.
Dia menambahkan, bangunan yang ditertibkan berdiri di bahu jalan yang merupakan fasilitas umum. Selain menyalahi aturan, keberadaan lapak-lapak tersebut juga mengganggu arus lalu lintas di kawasan Jalan Raya Bogor yang dikenal padat setiap harinya.
“Tujuan kami bukan semata membongkar, tapi menata. Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar agar masyarakat bisa menikmati ruang publik dengan nyaman dan aman,” ungkapnya.
Dikatakan Dede, prosss penertiban berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan dari warga. Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas lebih dulu memberikan kesempatan kepada para pemilik untuk mengevakuasi barang dagangan dan peralatan mereka.
Pasca penertiban, Satpol PP berencana berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memagari lahan bekas bangunan liar agar tidak kembali dikuasai pihak lain.
“Kami akan tindak lanjuti dengan pemagaran supaya tidak muncul lagi bangunan liar di lokasi ini,” pungkasnya. n Aji Hendro








