
Margonda | jurnaldepok.id
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai. Setidaknya ada 26 ribu batang rokok ilegal yang disita petugas saat melakukan razia.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat kepada wartawan mengatakan, ribuan rokok ilegal itu disita pihaknya dari operasi gabungan yang dilakukan dari tahun ke tahun. Kendati demikian ternyata peredarannya masih marak di Kota Depok.
“Kami berusaha mempelajari secara detail tentang rokok ilegal tersebut, dengan ketelitian dalam memahami pita cukai palsu yang kerap disematkan di tiap bungkusan rokok,” katanya saat kegiatan Penyuluhan Peningkatan Kapasitas SDM anggota Satpol PP dan Linmas Kota Depok dalam Mengidentifikasi Cukai dan Rokok ilegal yang berlangsung di Wisma Hijau, Cimanggis, Depok, Selasa (14/10/2025).
Satpol PP Kota Depok bersama petugas gabungan baik dari Pemprov Jawa Barat maupun Pemerintah Pusat, kerap mengadakan penindakan rokok ilegal dan cukai palsu. Hal itu dilakukan untuk mendukung keuangan negara yang bersumber dari cukai rokok.
“Kami sudah bergerak dalam mengawasi peredaran rokok ilegal dan cukai palsu,” ujarnya.
Dede menyebutkan, pada September 2023 pihaknya bersama petugas gabungan telah melakukan penindakan di empat lokasi yang dicurigai terdapat rokok ilegal. Hasilnya, operasi gabungan itu mendapati 26 ribu batang rokok ilegal, berikut dengan rokok serta cukai palsu yang terjaring pada penindakan tersebut.
Sehingga dilakukan penyitaan dan pendataan terhadap para penjual. Kemudian pada 2024, operasi gabungan itu juga berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dari sejumlah lokasi yang disasar.
“Pada November 2024, kami berhasil menyita 109 ribu batang rokok ilegal dari sejumlah lokasi. Pelanggaran yang ditemukan yakni pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan,” bebernya.
Sementara itu, Wali Kota Depok, H. Supian Suri menambahkan, pemantauan rokok illegal dilakukan dalam rangka penyelamatan keuangan negara. Dia meminta, agar Satpol PP dan Linmas Kota Depok meningkatkan wawasan tentang rokok ilegal dan pita cukai palsu.
“Ini adalah bagian dari upaya untuk memberikan pemahaman bagaimana kita menjaga agar rokok yang beredar di Depok adalah rokok legal, sekaligus upaya untuk menyelamatkan keuangan negara dengan mengetahui rokok ilegal agar tak beredar di Depok,” katanya.
Dikatakan, dalam menindak rokok ilegal tidak semudah yang dibayangkan. Karena selain rokok tanpa pita cukai yang beredar, nyatanya pita cukai palsu turut menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum dalam menindak tegas beredarnya rokok ilegal. Dibutuhkan ketelitian dan pemahaman lebih tentang rokok ilegal.
“Karena rokok ilegal tidak hanya soal tanpa pita cukai, tetapi pita cukai palsu juga digunakan untuk menipu petugas dan itu sangat mungkin terjadi,” jelasnya.
Karena jika pengawasan rokok ilegal itu dilakukan dengan tepat dan cermat. Karena, secara tidak langsung hal itu memberikan kontribusi kepada negara.
“Satpol PP dan Linmas dapat memahami keberadaan rokok ilegal sehingga dapat menjadi kontribusi positif bagi keuangan negara,” pungkasnya. n Aji Hendro








