
Limo | jurnaldepok.id
Wali Kota Depok, H. Supian Suri didampingi Kadis Perumahan dan Permukiman (Disrumkim), Dadan Rustandi dan Camat Limo, Sudadih serta Lurah Grogol, Kecamatan Limo, Boni Sobari Kusumah, Rabu (08/10/25) menyempatkan waktu meninjau kondisi rumah warga yang mengalami kerusakan akibat terdampak angin puting beliung pada, Selasa (07/10/25).
Pada kesempatan itu, orang nomor satu dijajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meminta kepada aparatur wilayah mulai dari Ketua RT, RW, Lurah serta Camat untuk segera mengirimkan data jumlah rumah terdampak berikut kategori kerusakan untuk dijadikan acuan bagi Dinas terkait mendapat bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
“Saya minta nanti pak Lurah segera menyelesaikan pendataan rumah rumah yang terdampak outing beliung, sebagai data untuk bantuan penanggulangan dari Pemerintah,” ujar Supian Suri usai meninjau beberapa rumah terdampak outing beliung diwilayah RW 04/09, Kelurahan Grogol.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Dadan Rustandi mengatakan bantuan perbaikan rumah terdampak puting beliung akan ditindak lanjuti ditingkat Pemerintah Kota setelah ada laporan resmi dari Kantor Kelurahan terkait jumlah rumah berikut kategori kerusakannya.
“Ya, nanti harus ada laporan resmi dari Pemerintah wilayah dalam hal ini Kantor Kelurahan yang diajukan langsung ke bapak Wali Kota setelah itu akan di baru akan ditetapkan bentuk bantuan dan nilai bantuan yang tentunya akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah, sementara alokasi anggaran akan diambil dari pos anggaran Biaya Tak Terduga (BTT), ungkap Dadan Rustandi.
Sementara, Lurah Grogol, Kecamatan Limo, Boni Sobari Kusumah mengatakan setelah dilakukan pendataan, pihaknya mencatat sebanyak 113 rumah warga yabg tersebar di tujuh wilayah RW mengalami kerusakan.
“Sesuai hasil pendataan yang kami lakukan sejak Selasa sore, jumlah rumah yang terdampak mencapai 113 unit rumah dengan kategori rusak ringan, sedang dan rusak berat,” ulasnya.
Dikatakannya, bagi rumah yang mengalami kerusakan ringan, biaya perbaikan akan diupayakan oleh pengurus lingkungan dan Kantor Kelurahan semetara untuk kerusakan dengan kategori sedang dan berat penanggulangannya akan diajukan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
“Pada umumnya kerusakan terjadi di bagian atap rumah, sekarang kami sedang melakukan verifikasi mana kerusakan yang akan ditanggulangi oleh pengurus lingkungan dan Kelurahan dan kerusakan yang akan diajukan ke Pemkot,” imbuhnya.
Dia menambahkan, ada dua hal yang akan menjadi pertimbangan dalam pengajuan bantuan biaya perbaikan dari Pemerintah Kota yakni pertama terkait kategori kerusakan dan kondisi ekonomi keluarga pemilik rumah.
“Ya, kita kan pilah-pilah mana rumah yang akan diajukan untuk mendapatkan bantuan perbaikan dari Pemerintah dan rumah yang perbaikan nya akan diupayakan oleh pengurus lingkungan, tergantung dengan tingkat keparahan kerusakan dan kondisi ekonomi sang pemilik rumah,” tegas Boni. n Asti Ediawan








