Urus Sertipikat Tanah, Founder Persikad 1999 Kena Tipu

666
ilustrasi

Margonda | jurnaldepok.id
Founder Persikad 1999, Yogi Kurniawan menjadi korban penipuan. Dia kehilangan surat tanah Sertifikat Hak Milik (SHM). Kejadian bermula saat pelaku M. Ary Alfisyahrin atau Boni main ke rumah korban.

Boni adalah teman dekat korban di komunitas suporter sepak bola. Saat itu Boni menawarkan jasa pengurus sertifikat tanah seperti balik nama dan pengurusan lainnya.

“Kebetulan saat itu saya sedang ingin mengurus balik nama sertifikat tanah dengan jumlah dua setifikat,” katanya, Rabu (17/9/2025).

Korban merasa telah memiliki kepercayaan tinggi terhadap Boni sehingga menyerahkan proses balik nama sertifikat padanya. Kemudian Boni meminta kepada Yogi untuk memberi uang muka Rp 10 juta agar proses segera dikerjakan dengan cepat.

“Setelah dilakukan pembayaran maka kami dijanjikan oleh M. Ary Alfisyahrin proses balik nama dua sertifikat dijanjikan akan selesai selama satu bulan,” ujarnya.

Kemudian rekan korban Muklis yang saat itu sedang mengurus surat sertifikat balik nama juga tergiur dengan janji terlapor.

“Teman saya juga jadi korban karena iming iming terlapor bahkan sudah memberikan uang kepada terlapor sekitar Rp 20 juta,” ceritanya.

Tidak hanya uang, terlapor juga membawa kabur sertifikat tanah yang akan diurusnya. Setelah satu bulan berjalan, Yogi dan para korban menghubungi terlapor dengan menelpon ke nomor telepon genggamnya. Namun tidak mendapatkan respon yang baik dari terlapor.

“Sudah kami telepon terus menerus tidak ada respon, bahkan sudah datangi kerumahnya namun tidak,” ungkapnya.

Bahkan salah satu keluarga terlapor mengatakan kalau terlapor kerap dicari orang dengan kasus yang sama. Yogi mengimbau kepada warga Kota Depok dan sekitarnya jika ada yang menawarkan sertifikat tanah dengan nama M Arif Alfisyahrin atau Boni segera lapor ke pihak Kepolisian.

Sertifikat tanah yang dibawa kabur terlapor sepertiNo SHM 13912 atas nama Sodik/Rahmat, SHM no 13913 atas nama Sodik/Rahmat dan SHM 04534 atas nama Muhtar.

Yogi menambahkan dalam kasus ini ada empat korban dengan kerugian mencapai mencapai miliaran rupiah dan kasus penipuan sudah dilaporkan ke Polres Metro Depok. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here