Pemkot dan DPRD Depok Sepakat Evaluasi Tunjangan Rumah Anggota Dewan

216
Wali Kota Depok, H. Supian Suri bersama Ketua DPRD Depok, Ade Supriyatna saat menerima laporan pandangan fraksi.

Margonda | jurnaldepok.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok akan mengevaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 97 Tahun 2021. Dalam perwal tertulis besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tembus puluhan juta rupiah.

Wali Kota Depok Supian Suri mengatakan, sudah merumuskan apa yang menjadi harapan masyarakat.

“Terkait dengan Perwal 97, kami sudah merumuskan terhadap apa yang menjadi harapan masyarakat Kota Depok, termasuk kaum buruh untuk kita evaluasi kembali,” katanya, Selasa (9/9/2025).

Selain itu, PemkotDepok juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan pusat terkait evaluasi Perwal tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Depok, Ade Supriatna menyebut, tunjangan perumahan dewan menjadi wewenang wali kota.

“Nanti juga bersama pemerintah kota akan melakukan peninjauan ulang, evaluasi dan kita bicarakan juga,” katanya.

Pemkot juga akan koordinasi dengan Provinsi Jawa Barat dan Kementrian Dalam Negeri. Menurut Ade, tunjangan perumahan dewan sudah ada regulasinya tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2017.

Meski demikian, pihak DPRD Depok akan membuat kesepakatan dengan Pemkot Depok terkait tingkat kewajaran tunjangan perumahan yang bisa diterima publik.

“Untuk di DPRD provinsi dan kota yang memang tidak memiliki fasilitas tersebut, maka tingkatan tunjangannya tentu bisa disesuaikan dengan tingkat yang wajar insya Allah,” ujarnya.

Ade menilai, penyediaan rumah dinas yang diatur PP sebagai apresiasi pemerintah untuk anggota legislatif.

“Bilamana memang belum bisa disediakan maka disediakan tunjangan, itu memang regulasi seperti itu,” ungkapnya.

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 97 Tahun 2021, tertulis besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tembus puluhan juta rupiah.

Tercatat, tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Depok Rp 47.116.000, Wakil Ketua Rp 43.100.000, dan Anggota DPRD Rp 32.500.000 per bulan. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here