
Margonda | jurnaldepok.id
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melarang penjualan dan pemakaian knalpot brong. Hal itu sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang isinya melarang Penggunaan dan penjualan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar di seluruh wilayah Jabar.
Dedi mengatakan, Setiap kendaraan sudah memiliki standar knalpot dari pabrikan yang dirancang sesuai aturan keselamatan lalu lintas.
“Menurut saya knalpot brong itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan dan keamanan berkendaraan,” ucap Dedi dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025.
Gubernur berharap, masyarakat menyadari kesalahan Penggunaan knalpot brong dan tidak lagi melakukannya. Semua pihak diimbau bias menyadari sebuah kekeliruan yang sudah Dilakukan dan tidak melakukannya lagi.
“Mari kita ciptakan ketertiban, kenyamanan dalam berkendaraan dan berlalu lintas,” ujarnya.
Dalam SE tersebut menegaskana bahwa Pemprov Jabar melarang Penggunaan dan penjualan knalpot brong yang berlaku hingga tingkat desa, kelurahan, RT, dan RW. Karena Setiap kendaraan itu sudah punya standarisasi knalpotnya masing-masing.
“Ketika Dilakukan perubahan maka itu bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan di mana pun berada,” tegasnya.
Gubernur juga menyampaikan doa bagi masyarakat Jabar yang tengah menghadapi kesulitan maupun sakit.
“Semoga yang mengalami kesulitan dimudahkan, yang sakit disembuhkan. Salam untuk semuanya,” pungkasnya. n Aji Hendro








