
Oleh: KH. Syamsul Yakin
Pengasuh Ponpes Madinatul Quran Depok
Mengikuti nalar sufistik Imam al-Ghazali (meninggal 1111 M), yang tertulis dalam Ihya Ulumuddin, relasi ulama dan penguasa dapat dipaparkan dalam tiga keadaan. Keadaan pertama adalah ketika ulama mendatangi penguasa. Ini adalah keadaan buruk. Keadaan kedua adalah ketika penguasa mendatangi ulama. Keadaan ini relatif tidak buruk. Keadaan ketiga adalah ketika ulama dan penguasa tidak saling bertemu. Keadaan ini adalah yang terbaik. Keadaan ini menyelamatkan ulama dan menyelamatkan penguasa.
Syaikh Nawawi dalam Maraqi al-Ubudiyah menceritakan tentang ketegasan Ma’ruf al-Karkhi (meninggal 815 M di Baghdad) terhadap ulama yang dekat dengan penguasa. Diceritakan bahwa Abu Yusuf dikabari meninggal pada 798 M di Baghdad. Namun, Ma’ruf al-Karkhi tidak turut hadir menjambangi jenazahnya. Dengan alasan Abu Yusuf semasa hidupnya adalah ulama yang dekat dengan penguasa. Hari itu Ma’ruf al-Karkhi memilih tinggal di rumah dan tidur.

Tak dinyana, Ma’ruf al-Karkhi bermimpi bertemu dengan Abu Yusuf. Dia menanyakan tentang perlakuan Allah kepadanya. Abu Yusuf mengungkapkan bahwa Allah mengampuni kesalahannya dan dia dijanjikan masuk surga. Sontak hal itu membuat Ma’ruf al-Karkhi keheranan sehingga dia mencecar Abu Yusuf. Abu Yusuf memberi informasi bahwa dia diampuni Allah karena dia semasa hidupnya mengajar murid-muridnya dengan tulus, tanpa pamrih.
Sejurus Ma’ruf al-Karkhi terbangun dan tanpa menunda dia segera datang ke tempat Abu Yusuf disemayamkan untuk menyaksikan secara langsung ulama madzhab Hanafi itu. Dia dikenal sebagai murid Imam Hanafi (meninggal 767 M). Karya monumentalnya adalah kitab al-Kharaj yang ditulis atas permintaan Khalifah Harun al-Rasyid (meninggal pada 809 M di Thus). Kota Thus saat ini terletak di wilayah Khurasan, dekat kota Mashhad, Iran.
Ulama yang dekat dengan penguasa diduga pernah menerima hadiah. Tentang hal ini Syaikh Nawawi mengungkapkan pendapat sebagian ulama. Pertama, hukum menerima hadiah dari penguasa dibolehkan karena tidak ada kepastian keharaman dari harta penguasa yang digunakan untuk memberi hadiah. Kedua, diharamkan menerima hadiah dari penguasa karena diduga harta penguasa didominasi oleh harta yang haram. Namun apabila harta tersebut terbukti halal, orang kaya dan miskin boleh menerimanya.
Orang yang meninggalkan apa saja yang meragukan seperti harta yang haram kepada keyakinan mendapatkan harta yang halal adalah orang yang wara’. Artinya apa saja yang membuat ragu seperti menerima hadiah dari penguasa, maka itu harus ditinggalkan. Hal ini akan menjadi sulit bagi orang yang cinta dunia dan akan menjadi mudah bagi orang yang wara’. Diceritakan oleh al-Dimyati (meninggal 1805 Masehi) dalam al-Jawahir al-Luluiyah Syarah al-Arbain al-Nawawiyah bahwa Yazid bin Zurai’ (meninggal 801 M) dkenal sebagai ulama hadits yang wara karena menolak warisan dari ayahnya sebesar 1500 dinar hanya karena ayahnya adalah seorang pegawai kerajaan.
Diketahui satu hari Ibrahim bin Adham (meninggal 777 M) menolak meminum air zamzam dengan alasan dia tidak memiliki timba sendiri untuk mengambil air zamzam langsung dari sumbernya. Sementara air zamzam yang ada di hadapannya diambil dengan menggunakan timba yang dibeli dari harta seorang penguasa. Menurutnya, harta penguasa tersebut diragukan kehalalannya. Air zamzam secara material itu halal, tapi cara mendapatkannya yang syubhat. Para ulama percaya memenuhi diri dengan yang syubhat akan membutakan hati dan menggerakkan keburukan.
Diceritakan oleh al-Dimyati bahwa satu hari ada seseorang yang hendak mengunjungi seorang ulama sufi. Saat dia sampai di kediaman ulama sufi itu, dia mendapati seorang pemuda yang tampak angkuh. Pemuda itu ternyata anak ulama sufi tersebut. Dia lalu menanyakan ihwal sikap angkuh anaknya. Ulama sufi itu menjelaskan bahwa dalam keadaan lapar dia mendapat kiriman makanan dari tetangganya. Makanan itu hadiah dari seorang penguasa. Usai melahapnya, dia memiliki hasyrat bersetubuh. Dia meyakini anaknya berasal dari air mani yang bersumber dari makanan tersebut.
Menurut Imam al-Ghazali, harta halal seorang penguasa secara umum terbagi dua. Pertama, harta yang diambil dari orang kafir seperti ghanimah (harta rampasan perang) fa’i (harta orang kafir yang dirampas tanpa perang), dan jizyah (pajak) dan harta bersyarat di bawah perjanjian. Kedua, harta yang diambil dari kaum muslimin seperti harta temuan (luqathah) yang tidak ada pemiliknya. Dari sumber ini, hadiah yang diberikan dari seorang penguasa adalah halal diterima.*








