
Margonda | jurnaldepok.id
Wali Kota Depok, H. Supian Suri mengeluarkan Surat Keterangan (SK) dengan Nomor 1003.3.33/402/Kpts/Dishub/Huk/2025/Tentang Tim Penertiban Angkutan Jalan.
Dalam SK yang diterima Jurnal Depok tertulis bahwa untuk menciptakan ketertiban keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Depok, diperlukan upaya penertiban operasional mobil penumpang umum dan angkutan di jalan.
“Maka di Kota Depok dibentuk Tim Penertiban Angkutan Jalan yang terdiri dari unsur Dinas Perhubungan, Kepolisian dan TNI,” tulis wali kota dalam SK tersebut, Kamis (28/8/2025).

Tim Penertiban Angkutan Jalan terdiri dari Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Lalu-Lintas Dinas Perhubungan Kota Depok.
Kemudian juga ada Kepala Seksi Keselamatan dan Pengawasan Bidang Bimbingan Keselamatan Ketertiban pada Dinas Perhubungan.
“Dan ada dari Satuan Lalu-Lintas Polres Metro Depok, Kepala Seksi Angkutan Penumpang Dalam Kota Bidang Angkutan pada Dinas Perhubungan,” tulisnya.
Selain itu dilibatkan juga PPNS Dinas Perhubungan dan Kepala Sub Garnisun Tetap 0508/Depok serta tim Penguji Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan.
Tim Penertiban Angkutan Jalan ini nantinya bertugas melakukan koordinasi dengan stackholder, melakukan sosialisasi, evaluasi, terkait izin penertiban angkutan jalan di Kota Depok.
“Tugas lainnya yakni melakukan kegiatan inpeksi angkutan jalan yang meliputi aspek adminitrasi dan teknis sekaligus penegakan hukum bagi pelanggar,” demikian isi SK tersebut.
Sebelumnya pada Rabu (27/8) Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Depok, Polres Metro Depok dan Satpol PP Kota Depok, menindak tegas sejumlah kendaraan yang parkir liar di sekitar Jalan Raya Margonda Depok
Selain menindak sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan, operasi gabungan ini juga menyasar pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di trotoar dan bahu jalan.
Kepala Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Depok, Deris M Riza mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya, serta memperlancar arus lalu lintas.
“Penertiban ini kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait banyaknya parkir liar. Baik itu di trotoar dan bahu jalan yang dilakukan kendaraan roda dua dan roda empat,” katanya. n Aji Hendro








