
Limo | jurnaldepok.id
Komandan Team (Dantim) Satpol PP wilayah tugas Kecamatan Limo, Marsan mengaku telah menertibkan semua jenis alat peraga promosi (APP) ilegal dua jalur utama ruas jalan raya diwilayah Kecamatan Limo yakni jalur Meruyung – Limo dan jalur Grogol – Krukut.
Dikatakannya, penertiban semua jenis alat peraga promosi merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satpol PP Limo dalam kerangka menjaga kawasan seputar jalan tetap bersih, indah dan tidak semrawut.
“Perlu diketahui bahwa aksi penertiban alat peraga promosi dikawasan seputar ruas jalan raya memang sudah menjadi bagian dari tugas kami selaku aparat penegak peraturan daerah (Perda) penertiban itu rutin kami lakukan setiap minggu hanya saja terkadang para pihak pemilik APP membandel dan memasang kembali alat peraga promosi yang baru kami tertibkan sehingga terkesan tidak ada penertiban,” ungkap Marsan.

Lebih lanjut dikatakannya, personel Satpol PP yang ditugaskan di wilayah Kecamatan jumlahnya relatif terbatas sementara tugas yang harus dilaksanakan beragam dan tidak hanya menertibkan spanduk liar atau alat peraga promosi lain di seputar jalan raya, oleh sebab itu dirinya berharap kepada warga dan para pengguna jalan dapat memaklumi jika masih ada satu atau dua APP yang baru terpasang belum ditertibkan.
“Harus juga dipahami bahwa tugas kami enggak hanya menertibkan APP tapi banyak tugas lain seperti pengawasan perijinan dan aktivitas masyarakat lainnya yang berkaitan dengan ketertiban umum,” tandasnya.
Meski demikian, Marsan menghaturkan terimakasih kepada masyarakat yang memiliki kepedulian dan mengingatkan Satpol PP agar terus meningkatkan aksi penertiban terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
“Kami memberikan penjelasan ini bukan dalam kerangka merespon keluhan masyarakat namun justru kami ingin menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pengguna jalan yang memiliki kepekaan terhadap kebersihan dan ketertiban lingkungan,” imbuhnya.
Pernyataan senada disampaikan oleh Abdul Rohim salah satu anggota BKO Satpol PP Kecamatan Limo.
Cang Rohim sapaan akrab Abdul Rohim mengatakan pihaknya tidak kurang kurang melakukan penertiban terhadap alat peraga promosi (APP) di pinggir ruas jalan raya Meruyung, Limo, Grogol dan Krukut namun meski demikian lanjutnya ada saja APP Ilegal yang dipasang oleh pelaku usaha yang mempromosikan kegiatan usahanya setelah dilakukan penertiban.
“Pagi ini kami tertibkan, besok pagi sudah ada lagi bahkan ditempat yang sama dengan APP yang sama, jadi memang perlu dilakukan penertiban secara intens dan rutin,” pungkasnya. n Asti Ediawan








