
Bojongsari | jurnaldepok.id
Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan yang melukai dua korbannya.
Dimana aksi pencurian dan kekerasan atau begal terjadi di Jalan Arco, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari. Dua pelaku terlihat salah satu bagian kakinya ditembak dan masih dilakban.
Saat konferensi pers di Mapolda Metrojaya, kedua pelaku dilihatkan kepada awak media dan terlihat berjalan tertatih-tatih.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan mengatakan, para pelaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2023.
“Aksi terakhir yang dilakukan para pelaku pada, Selasa (24/06/25) pukul 01.50 WIB di Bojongsari, Kota Depok,” ujarnya.
Saat itu, kata dia, korban AS dan MNF tengah mengendarai motor di Jalan Arco, Duren Seribu. Pelaku tiba-tiba memepet korban dan membacoknya.
“Pelaku menggunakan sepeda motor kemudian menghampiri atau memepet korban dan selanjutnya pelaku membacok korban. Korban pun lantas terjatuh dari motornya,” katanya.
Meski begitu, salah satu korban sempat berteriak saat pelaku berupaya mengambil sepeda motor korban. Akibat kejadian itu, korban AS mengalami luka pada bagian jari telunjuk, jempol dan tangan akibat luka bacok.
“Sedangkan MNF mengalami luka pada jari tangan kanan akibat dibacok. Selanjutnya, tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Depok melakukan penyelidikan,” paparnya.
Dari penyelidikan itu, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku pada, Kamis (03/07/25) dini hari.
Dikatakan Wira, pihaknya turut mengungkap pelaku WAP yang berperan sebagai eksekutor bersama pelaku MS dengan membawa celurit. Sementara MF merupakan joki yang memepet hingga menendang korban.
“MF merupakan anak dibawah umur. Jadi joki ini mereka sudah cukup fasih, mulai dari memepet korban, mulai beriringan sampai dengan memepet korban dan lalu kemudian dia menendang korban sampai motornya terjatuh,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun dan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun.
“Sementara pelaku dibawah umur akan dikenakan hukuman sesuai dengan aturan hukum anak,” pungkasnya. n Aji Hendro








