
Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Masyarakat di Kota Depok diimbau bijak dalam memilih hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
Wali Kota Depok, H. Supian Suri mengatakan itu saat meninjau salah satu lapak penjualan hewan kurban di kawasan Rangkapan Jaya Baru (RJB), Kecamatan Pancoran Mas.
“Tempat ini rutin digunakan setiap tahun, dan sudah memiliki izin dari pemiliknya serta diketahui oleh lurah dan camat. Artinya, ini lokasi yang resmi dan tidak menimbulkan masalah lingkungan,” katanya, kemarin.

Supian juga memastikan kondisi hewan kurban di lapak tersebut dalam keadaan sehat dan layak disembelih.
“Informasi dari dokter hewan yang mendampingi, semua hewan di sini baik kambing maupun sapi dalam kondisi sehat dan layak untuk kurban,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Supian juga mengimbau masyarakat untuk bijak memilih hewan kurban dan membeli di lapak-lapak yang sudah terpantau dan mendapat izin.
“Hewan yang sehat bisa dilihat dari fisiknya yang aktif, mata yang jernih, dan geraknya lincah. Tapi tentu akan lebih baik jika warga membeli dari tempat yang jelas perizinannya dan berada dalam pengawasan pemerintah,” jelasnya.
Supian juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan lapangan dan terbuka terhadap laporan masyarakat jika ditemukan hewan yang diduga tidak layak.
“Kami siap menerima informasi dari warga, dan akan menindaklanjuti bila ada kekhawatiran soal kondisi hewan atau lokasi penjualan. Ini semua demi kenyamanan dan kelancaran ibadah kurban di Depok,” jelasnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, Widyati Riyandani mengatakan, petugas melakukan pengawasan ketat terhadap hewan kurban yang dijual di lapak-lapak penjualan selama periode 27 Mei hingga 5 Juni 2025.
“Pengawasan ini bertujuan untuk menjamin kesehatan, kelayakan, serta legalitas hewan kurban yang akan disembelih oleh masyarakat menjelang Iduladha 1446 Hijriah,” tandasnya.
Dia menyampaikan bahwa tim pemeriksa akan melakukan dua jenis pemeriksaan, yaitu kelengkapan dokumen dan kesehatan hewan.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap kelengkapan dokumen seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), Sertifikat Veteriner (SV), dan surat rekomendasi pengeluaran hewan dari daerah asal. Kami juga memeriksa kelengkapan izin tempat penjualan dari kelurahan atau kecamatan setempat,” pungkasnya. n Aji Hendro








