Pelaku Ganjal Mesin ATM Diringkus Polisi Saat Beraksi, Begini Modusnya

124
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono saat menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku.

Cimanggis | jurnaldepok.id
Dua pelaku pencurian uang nasabah dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berhasil diringkus saat melakukan aksinya di Jalan Garuda, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis.

Pihak kepolisian dari Polsek Cimanggis berhasil mengamankan kedua pelaku MT dana SB, dimana salah satu merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono menjelaskan, dalam aksinya pelaku memasukkan lidi ke dalam slot mesin ATM sebagai pengganjal.

“Akibatnya, saat seseorang hendak mengambil uang, maka kartu ATM-nya tidak dapat masuk. Tujuan supaya nanti ketika ada warga yang hendak mengambil uang melalui ATM tadi yang sudah terganjal itu, sehingga tidak bisa masuk karena sudah diganjal dengan lidi yang memang sudah dipersiapkan oleh pelaku,” ujarnya.

Saat korban mulai kesulitan, lanjutnya, kedua pelaku datang dan menawarkan diri untuk menolong. Kemudian pelaku meminta PIN ATM milik korban. Dengan caranya, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu yang sudah disiapkan sebelumnya.

“Kemudian, pelaku yang sudah mengetahui PIN kartu ATM korban akan menguras uangnya di mesin ATM lain. Tetapi untuk yang peristiwa ini, pelaku belum berhasil mengambil uang melalui ATM korban, sudah berhasil diamankan oleh warga bersama-sama petugas patroli dari Polsek Cimanggis,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan polisi, salah satu pelaku berinisial MT berstatus residivis dengan kasus yang sama. MT melakukan perbuatannya di sejumlah daerah, diantaranya Bekasi, Bandung, Serang, hingga Cilegon Banten.

“Ini yang residivis sudah tidak terhitung melakukannya, kalau ditunjukkan ke TKP nya bahkan sudah lupa tempat-tempatnya,” paparnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan belasan alat ganjal kartu ATM seperti korek dan belasan kartu ATM dari berbagai Bank. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Junto 53 dengan ancaman tujuh tahun penjara. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here