

Limo | jurnaldepok.id
Pelaksanaan Musyawarah Kelurahan (Muskel) Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, yang dihelat pada, Kamis (12/06/25) sempat diwarnai kegaduhan.
Hal itu terjadi pada sesi pemilihan ketua koperasi. Dimana sejumlah peserta Muskel mempertanyakan soal penjelasan petugas pendamping pembentukan terkait larangan bagi Ketua RT / RW untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Koperasi Merah Putih.
Tak sampai disitu, kegaduhan kembali menyeruak setelah para Ketua RW menemukan adanya undangan fiktif peserta Muskel yang akhirnya ikut memilih dan menentukan sosok Ketua KMP Meruyung terpilih.

Ketua RW 04, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Ahmad Firdaus yang menjadi salah satu peserta Muskel menduga ada kecurangan dalam proses pembentukan KMP Kelurahan Meruyung.
Hal itu terungkap setelah sejumlah Ketua RW memeriksa undangan para peserta, ternyata ada peserta Muskel yang menggunakan undangan dengan menggunakan stempel scan bukan stempel asli kelurahan.
Selain itu, Firdaus juga mempertanyakan daftar hadir peserta Muskel yang tidak dilengkapi dengan nama peserta sesuai undangan yang menurutnya membuka celah bagi pihak-pihak yang tidak diundang ikut dalam acara Muskel dan voting pemilihan ketua koperasi.
“Seharusnya panitia menyiapkan daftar peserta Muskel sesuai undangan, ditambah para pihak lain seperti pendamping, narasumber dan pejabat terkait. Nama-nama peserta Muskel harusnya sudah ada di daftar hadir dan peserta yang hadir tinggal menandatangani daftar hadir. Tapi karena daftar hadirnya kosong, jadi siapapun yang hadir bisa mengisi daftar hadir dan kemudian menjadi peserta Muskel. Ini yang menjadi celah bagi peserta fiktif untuk ikut dalam pelaksanaan Muskel dan pemilihan ketua koperasi,” ujarnya.
Sementara itu Ketua RW 06, Kelurahan Meruyung, Naimun mempertanyakan soal aturan yang tidak memperbolehkan Ketua RT / RW mencalonkan diri sebagai Ketua Koperasi Merah Putih.
“Pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan program Pemerintah Pusat dan sampai saat ini kami belum menemukan adanya aturan yang melarang atau tidak membolehkan Ketua RT / Ketua RW untuk mencalonkan diri sebagai Ketua KMP, untuk itu kami minta penjelasan terkait hal ini,” tandasnya.
“Bukankah pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan program Pemerintah Pusat yang seharusnya dalam pelaksanaannya mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, terus terang sampai saat ini kami belum menemukan aturan larangan bagi Ketua RT / RW yang ingin mencalonkan diri jadi ketua koperasi,” imbuhnya.
Meski sempat mempertanyakan soal kebijakan tersebut, namun akhirnya Naimun mengatakan setuju dengan aturan yang ditetapkan oleh DKUM.
“Untuk kepentingan lebih besar, kami setuju dengan aturan ketua lingkungan tidak boleh jadi Ketua Koperasi Merah Putih dan kami mendukung siapapun ketuanya demi kemajuan ekonomi masyarakat Meruyung,” paparnya.
Pelaksanaan Muskel Pembentukan Koperasi Merah Putih Kelurahan Meruyung ditutup dengan sesi pemilihan ketua.
Dimana Wahid Rosadi terpilih sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Meruyung dengan mengantongi 37 dukungan suara mengalahkan rivalnya Wiwin Erni Hidawati yang hanya mendapatkan 12 suara.
Menanggapi permasalahan aturan tentang Ketua RT / RW tidak boleh jadi Ketua Koperasi Merah Putih, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok, M. Thamrin mengatakan, penetapan aturan tersebut dibuat dan disepakati saat rapat koordinasi persiapan Muskel yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah.
Penetapan itu juga dihadiri oleh seluruh camat dan lurah se Kota Depok dengan tujuan agar pengurus koperasi bisa konsen dengan kegiatan koperasi dan tidak terganggu urusan lain.
“Kebijakan itu sudah disepakati pada rakor yang dipimpin Pak Wakil Wali Kota, dimana Ketua RT, RW, Karang Taruna, LPM, dan Ketua MUI tidak boleh rangkap jabatan dengan Ketua KMP. Hal ini dimaksudkan agar pengurus Koperasi Merah Putih benar-benar bisa berkonsentrasi mengurus aktivitas pengembangan koperasi dan tidak terganggu dengan kegiatan lain,” pungkasnya. n Asti Ediawan
