Polemik Hilangnya Situ Gugur, Wali Kota Depok Pastikan Cari Solusi Terbaik

911
Wali Kota Depok, H. Supian Suri didampingi Anggota DPRD Depok, Babai Suhaimi saat berada di Situ Gugur.

Sawangan | jurnaldepok.id
Wali Kota Depok, H. Supian Suri mengimbau kepada semua pihak untuk tidak berpolemik dalam menyikapi masalah lahan eks Situ Gugur di wilayah Kelurahan Pasir Putih dan Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.

Pasalnya, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sedang berupaya mencari solusi terbaik untuk menuntaskan masalah tersebut dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses penyelesaiannya.

Demikian diungkapkan Supian saat berdialog dangan para tokoh masyarakat dan aparatur Pemerintahan Kelurahan Pasir Putih dan Kelurahan Bedahan, kemarin.

Supian mengakui upaya menyelesaikan masalah lahan eks Situ Gugur yang kini telah dioptimalkan oleh empat pengembang perumahan bukanlah perkara mudah, karena di satu sisi pengembang perumahan mengantongi sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang dikuasai dan dibangun.

Sementara, lanjutnya, di sisi lain Kanwil BPN Jabar telah menetapkan lahan tersebut merupakan zona hijau yang tidak boleh dioptimalkan untuk pembangunan perumahan atau jenis konstruksi bangunan lainnya.

Meski demikian, Supian menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tetap akan berupaya semaksimal mungkin mencari solusi dalam upaya mengembalikan fungsi Situ Gugur tanpa ada pihak yang dirugikan dalam proses pengembalian fungsi situ tersebut.

“Kami sudah meminta penjelasan sejumlah tokoh sepuh yang sempat melihat dan mengetahui secara nyata bahwa di hamparan lahan yang kini sudah terbangun perumahan merupakan lahan Situ Gugur. Namun perlu juga diketahui bahwa pengembang perumahan telah mengantongi sertifikat hak milik atas lahan tersebut yang diterbitkan oleh BPN Bogor pada tahun 1980. Sementara Kanwil BPN Jabar menetapkan bahwa lahan yang dimaksud merupakan zona hijau yang tidak boleh didirikan bangunan. Tapi jangan khawatir kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengambil sisa lahan yang belum terbangun untuk dijadikan situ meski cuma 1,5 hektar,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, saat penerbitan sertifikat tahun 1980 oleh BPN Bogor yang notabene kontradiktif dengan penetapan status zona hijau oleh Kanwil BPN Jabar, Supian mengatakan saat ini bukan waktunya untuk mencari kebenaran atas kebijakan tersebut.

Namun, kata dia, yang lebih penting bagaimana caranya agar lahan yang masih ada dapat diambil dan dioptimalkan untuk dijadikan situ sebagai wadah resapan air bawah tanah.

“Sekarang bukan waktunya untuk mencari mana yang benar dan mana yang salah, tapi yang lebih penting bagaimana sisa lahan yang ada bisa kita ambil untuk dijadikan situ,” tegasnya.

Pernyataan yang sama disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi.

“Kita harus lihat kondisi sekarang dimana sebagian besar lahan yang diploting oleh BPN Jabar sebagai zona hijau kini sudah terbangun rumah tinggal dan menjadi kawasan pemukiman warga. Kondisi ini tidak bisa kita pungkiri. Sekarang secepatnya kita harus mencari solusi terbaik dan tepat agar lahan ini tidak keburu habis terbangun perumahan dan pemukiman warga, bukan ngeributin soal luas lahan situ zaman bahela,” pungkas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here