

Margonda | jurnaldepok.id
Wali Kota Depok, H. Supian Suri direncanakan melakukan mutasi, rotasi dan promosi jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kota Depok.
Kepastian tersebut beredar dari salah satu pegawai pemkot Depok yang mengaku sudah dihubungi oleh pejabat terkait. Adapun beberapa jabatan yang akan dilantik mulai dari kepala seksi, kepala bidang, lurah, camat hingga kepala dinas.
“Iya, sudah (dihubungi) melalui telepon,” ungkap salah seorang ASN di lingkup Pemkot Depok yang namanya enggan disebutkan, Minggu (25/05/25).
Kebenaran informasi tersebut juga dipastikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto. Ketika dikonfirmasi jurnaldepok.id, Rahman memberikan sinyal kuat bahwa mutasi, rotasi dan promosi jabatan akan dilakukan esok hari.
“Insya Allah. Doakan semoga lancar dan sukses,” tanggapnya.
Rencana mutasi, rotasi dan promosi jabatan juga diperkuat dengan telah beredarnya link Youtube milik Pemkot Depok berkenaan dengan kegiatan tersebut.
Dimana link Youtube milik Pemkot Depok itu mengunggah kalimat pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan PNS dalam jabatan admistrator, jabatan pengawas dan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Dalam Youtube itu disebutkan bahwa mutasi, rotasi dan promosi jabatan akan dilakukan pada, Senin (19/05/25) pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, Wali Kota Depok, H. Supian Suri mulai blak-blakan terkait kebijakan baru mutasi, rotasi dan promosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Depok.
Supian menegaskan, promosi jabatan tidak lagi harus mengikuti urutan struktural secara ketat.
“Kebijakan ini merespons situasi kepegawaian pasca peralihan dari jabatan struktural menjadi fungsional yang sempat menyulitkan proses rotasi dan promosi. Ada potensi yang seharusnya bisa lebih cepat dipromosikan, tapi terhambat karena aturan lama. Maka kami sesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Kepegawaian dan PP yang berlaku,” katanya, Senin (21/04/25).
Supian menjelaskan, dalam peraturan terbaru, tidak ada lagi perbedaan teknis antara pejabat eselon IV A dan IV B, atau III A dan III B.
“Seluruhnya diklasifikasikan sebagai jabatan pengawas, administrator, dan jabatan pimpinan tinggi. Dengan skema ini, seorang sekretaris kelurahan (sekel) bisa langsung diangkat menjadi camat tanpa harus terlebih dulu menjadi lurah. Begitu juga kepala bidang, bisa langsung ikut open bidding untuk jadi kepala dinas jika masa baktinya sudah memenuhi syarat, tanpa harus menjadi sekretaris dinas dulu,” paparnya.
Namun, ia menegaskan bahwa skema ini tidak semata-mata menguntungkan semua pihak.
Dikatakannya, ASN yang tidak menunjukkan kinerja maksimal, tetap bisa dikembalikan ke jenjang jabatan yang lebih rendah sesuai evaluasi.
“Mohon maaf, Pak Lurah dan Bu Lurah pun bisa saja jadi kasi lagi, atau kembali ke sekel,” jelasnya.
Supian juga meminta bagian hukum segera memproses perubahan Peraturan Wali Kota (Perwal) agar selaras dengan peraturan kepegawaian nasional. Ia berharap sistem baru ini bisa menciptakan iklim kerja yang kompetitif dan memacu ASN untuk berkinerja lebih baik. n Rahmat Tarmuji








