
Bojongsari | jurnaldepok.id
Warga di Kavling Pertamina RT 02/05 Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, menolak pendirian pabrik dimsum.
Bangunan berlantai tiga yang sudah dibangun dan berdiri sejak satu bulan itu diduga belum ada surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkot Depok.
Salah satu warga Temi kepada wartawan mengatakan, warga Kavling Pertamina dengan ini menyampaikan keberatan dan penolakan atas pendirian Pabrik Dimsum Klawing (CV. Klawing Berlian Abadi) yang berlokasi di lahan Kavling Pertamina, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari.

Warga menambahkan, dasar penolakan karena melanggar Peraturan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) – Berdasarkan aturan yang berlaku, kawasan Kavling Pertamina di Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, bukan merupakan wilayah industri, sehingga pendirian pabrik tidak diperbolehkan.
“Tidak sesuai dengan Peraturan PPK Kecamatan Bojongsari – Sesuai ketentuan yang ada, kawasan Kavling Pertamina tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri atau pabrik, yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar,” ujarnya.
Selain itu, sambungnya, dampak lingkungan dan social-pendirian pabrik berpotensi menyebabkan polusi udara, kebisingan, serta pencemaran lingkungan yang dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.
Ia menambahkan, aktivitas industri juga dapat berdampak terhadap lalu lintas dan ketertiban umum serta mengganggu kenyamanan dan kesejahteraan warga.
“Kami sebagai warga sekitar merasa keberatan dengan kehadiran pabrik yang dapat menurunkan kualitas hidup, mengganggu aktivitas keseharian, serta berdampak terhadap nilai ekonomi properti di sekitar kawasan ini,” katanya.
Berdasarkan hal-hal di atas, warga di Kavling Pertamina dengan tegas menolak pendirian Pabrik Dimsum Klawing (CV. Klawing Berlian Abadi).
“Kami berharap pihak terkait dapat menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami sudah melakukan musyawarah dengan ketua RT 02, Ketua RW .05 , Babinsa , Bhabinkamtibmas, serta Pihak CV. Klawing Berlian Abadi. Sejauh ini CV. Klawing Berlian Abadi Belum dapat menunjukan IMB/PBG,” jelasnya.
Dia menambahkan, perizinan lainnnya diduga juga belum ada seperti izin usaha industri, izin lokasi (RT/RW), izin lingkungan (AMDAL,UPL UKL), izin Dinas Tenaga Kerja.
“Belum ada izin tetapi kondisi di lapangan pabrik sudah berdiri dan sudah beroperasi,” jelasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, mereka juga melampirkan tanda tangan warga Kavling Pertamina yang turut menolak pendirian pabrik dimsum.
Lurah Curug, Kecamatan Bojongsari, Hasan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami hal tersebut.
“Ya, kami sudah turun ke lapangan,” katanya.
Hasan menambahkan, saat ini sedang dilakukan klarifikasi dan akan diselesaikan secara musyawarah.
“Mengikuti arahan untuk proses perizinan mulai dari tetangga dan amdal. Untuk tahap perizinan mengikuti aturan yang berlaku,” tukasnya.
Sementara itu dua petugas Kecamatan Bojongsari yang ingin bertemu dengan pihak manjemen pabrik dimsum tidak berhasil.
“Ya ini kami mau cek ke pemilik, tapi kata pegawainya enggak ada, “kata Banu. n Aji Hendro








