Cegah Banjir dan Kerusakan Alam, Jawa Barat Mulai Bebenah Perketat Izin Tata Ruang

70
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat berbincang terkait tata ruang oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di Balaikota Depok.

Margonda | junaldepok.id
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bersama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid melalukan rapat koordinasi evaluasi tata ruang bersama Wali Kota dan Bupati se Jawa Barat di Kantor Wali Kota Depok.

“Yang pertama rapat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, memberikan evaluasi yang luar biasa bagi provinsi Jawa Barat untuk segera membenahi tata ruangnya,” ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (11/03/25).

Yang kedua, lanjutnya, mendorong rencana detil tata ruang untuk segera berproses karena lama tidak berproses dan banyak daerah-daerah yang prosesnya mandek.

“Sehingga pada kesempatan ini kita mensinkronisasikan dan pada ujungnya adalah untuk dua hal. Pertama terbangunnya iklim investasi yang sehat, yang kedua terbangunnya postur lingkungan yang sehat. Sehat itu bebas penyakit dan bebas bencana, ini kedua hal ini,” paparnya.

Kemudian, sambungnya, yang berikutnya adalah hal yang menggembirakan. Pada saat ini adalah ditemukannya solusi dari normalisasi sungai dan solusi dari terkuasainya ruang hulu oleh para pengembang.

“Kemudian solusinya nanti akan segera dibahas minggu depan di Kementerian PUPR. Sehingga kegiatan normalisasi sungai dan pelebaran sungai tidak akan terhambat oleh terbitnya sertifikat atau kepemilikan yang dikuasai melalui girik dan sejenisnya. Ini langkah-langkah strategic yang kita lakukan, ya Insya Allah berbagai hal di Jawa Barat, hambatannya bisa terselesaikan dengan baik berkat kerjasama antara Pemprov Jabar dan Kementerian ATR BPN,” katanya.

Menteri ATR BPN, Nusron Wahid menambahkan isu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ada 10 kabupaten di Jawa Barat yang belum direvisi RTRW nya dan sudah tidak sesuai dengan kondisinya karena itu harus segera direvisi.

“Kedua, target Rencana Detil Tata Ruang baru 17%. Ini yang membuat perizinan itu menjadi kacau. Kenapa? Zoomingnya tidak ketahuan. Karena semua izin kegiatan apapun itu dimulai dari kegiatan kemanfaatan, kegiatan kemanfaatan kesesuaian pemanfaatan ruang. Nah yang nomor tiga tentang masalah tadi, sampaikan sempadan sungai. Bibir sungai kan ada tanah. Tanahnya ini kan hampir semua dikuasai oleh masyarakat,” ungkapnya.

Hal tersebut, kata dia, sudah berlangsung selama 20 sampai 30 tahun.

“Nah karena itu solusinya apa? Ini yang akan menghambat semua proses pelebaran sungai,” jelasnya.

Dia menambahkan, untuk tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai itu ditetapkan nanti menjadi tanah negara dan akan dimiliki oleh Balai Besar Sungai.

“Nanti kita akan terbitkan sertifikat untuk Balai Besar Sungai. Kalau Balai Besar Wilayah Sungai
sumber daya air tidak mempunyai duit untuk mengukur, ngukurnya ditanggung oleh Pemda Provinsi,” terangnya.

Sehingga, kata dia, semua aset tanah sempadan sungai itu menjadi asetnya negara agar ke depan masyarakat tidak bisa mempunyai klaim sepihak membangun maupun mempunyai sertifikat di sepanjang bibi-bibir sungai.

“Sehingga ini untuk menjaga ekosistem kedepannya. Bagaimana dengan yang sudah kadung dan sudah ada sertifikatnya? akan kita kaji. Kalau prosesnya enggak bener case by case, prosesnya enggak bener dan ditemukan ada kecurangan, akan kita batalkan sertifikatnya. Tapi kalau prosesnya benar dan memang itu haknya, mau tidak mau memang ada pengadaan tanah, ganti rugi kerahiman ya kan,” tegasnya.

Kondisi ini diharapkan jangka panjang ekosistemnya terjaga, investasinya tak terganggu kepastian hukum yang ada. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here