Ayo Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mumpung Bebas Denda Menahun!

158
Wali Kota Depok, H. Supian Suri saat memberikan cindramata kepada wajib pajak.

Sukmajaya | jurnaldepok.id
Masyarakat di Kota Depok diajak untuk memanfaatkan program pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Wali Kota Depok, H. Supian Suri mengatakan itu saat memantau hari pertama pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan di kantor Samsat Depok, Kecamatan Sukmajaya.

“Melalui program tersebut, masyarakat Jawa Barat khususnya Kota Depok yang belum membayar pajak kendaraan bermotor maka semua denda dan tunggakan pokok akan dihapuskan,” ujarnya, Kamis (20/03/25).

Sehingga, kata ia, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan saja.

“Buat warga Depok, ini ada kebijakan dari pemprov yang pastinya meringankan beban bagi yang punya tunggakan kendaraan bermotor. Jangan sampai lewatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya,” katanya

Dia menambahkan, pogram pemutihan pajak kendaraan bermotor yang merupakan kado lebaran untuk warga Jabar ini akan berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 mendatang.

Supian juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membayarkan pajaknya tepat waktu. Namun, bagi yang belum untuk segera memanfaatkan kesempatan ini untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya.

“Masyarakat yang memiliki kendaraan dengan pajak tertunggak dapat memanfaatkan program ini karena tidak akan dikenakan denda maupun pembayaran pajak pokok yang terutang di tahun-tahun sebelumnya. Hanya pajak tahun berjalan yang perlu dibayarkan, sehingga ini sangat menguntungkan masyarakat,” jelasnya.

Dikatakan Supian, untuk masyarakat yang tidak bisa datang ke Samsat, dapat membayarkan pajaknya secara online melalui aplikasi SAPAWARGA atau aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Pembayaran secara online tetap akan dapat kebijakan yang sama, dibebaskan tunggakannya.

“Jadi warga Depok ayo bayar pajaknya, dan manfaatkan program ini. Karena pajak yang kita bayarkan alokasinya untuk perbaikan dan kebaikan jalan yang ada atau yang digunakan masyarat,” ungkapnya.

Sementara itu salah satu wajib pajak, Evita Hutapea mengatakan, program pemutihan pajak dinilai membantu warga.

“Kami belum bayar pajak motor selama empat tahun dengan total nilai biaya sampai Rp 1 jutaan,”katanya.

Namun karena adanya program pemutihan, dirinya hanya membayar pajak tahun 2025 sekitar Rp 200 ribu. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here