Kepsek SMAN 6 Dicopot, Wali Kota Minta Semua Pihak Hormati Keputusan Gubernur

118
H. Supian Suri | Wali Kota Depok

Margonda | jurnaldepok.id
Pencopotan Kepsek SMAN 6 Depok lantaran melanggar Surat Edaran larangan kegiatan Study Tour keluar daerah direspon oleh Wali Kota Depok, H. Supian Suri.

SS sapaan akrab Supian Suri meminta kepada semua pihak untuk menghormati keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sebagai bentuk ketaatan terhadap penerapan kebijakan publik yang dikeluarkan oleh Gubernur sebagai Kepala Daerah.

“Ini sudah menjadi keputusan beliau, kita harus hormati apapun yang menjadi kebijakan beliau,” ujar Supian Suri kepada awak media usai mengikuti seremonial pelantikan Kepala Daerah di Istana Negara, Kamis (20/02/25).

Dia juga meminta kepada para pihak untuk memahami dan mematuhi semua arahan arahan dari Gubernur terkait penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan masyarakat agar tidak menimbulkan permasalahan.

“Terkait penyelenggaraan kegiatan study tour kan memang sudah ada surat edaran larangan study tour keluar daerah yang dikeluarkan oleh PJ. Gubenur Jabar pada bulan Mei 2024, nah sekarang bapak Gubernur yang baru menindaklanjuti surat edaran tersebut, dalam kaitan ini kita semua harus bisa memahami dan mematuhi kebijakan itu,” imbuhnya.

Tak hanya Wali Kota Depok, H. Supian Suri, Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pendidikan Indonesia (LPPPI), H. Imam Kurtubi juga mengaku sangat setuju dan mendukung ketegasan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi memberi sanksi kepada pihak sekolah yang tidak mematuhi surat edaran Nomor : 64 / PK.01 / Kesra yang dikeluarkan oleh PJ. Gubernur Jabar, Bey Machmudin pada bulan Mei 2024 silam terkait larangan kepada sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan study tour diluar daerah Jawa Barat.

Namun demikian, dirinya berharap agar kebijakan pemberian sanksi dapat diterapkan juga kepada sekolah lain yang diketahui juga melakukan pelanggaran yang sama.

“Kami meyakini tidak hanya SMAN 6 yang nekat memberangkatkan siswanya study tour keluar daerah namun masih banyak sekolah lain di Jawa Barat bahkan di Kota Depok yang akan memberangkatkan siswanya melaksanakan kegiatan P5 dalam paket study tour diluar daerah, mereka juga harus di tindak tegas,” pinta Imam Kurtubi.

Imam menilai, keputusan Gubernur mencopot Kepsek SMAN 6 Depok sudah tepat lantaran dasar keputusan tersebut mengacu pada pelanggaran yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Jabar dalam hal ini PJ. Gubernur Jabar jauh sebelum pelaksanaan kegiatan study tour digelar dan dia meminta kepada para pihak untuk tidak saling menyalahkan dan dapat menerima apapun kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah termasuk perintah untuk mengaudit kepada sekolah yang menyelenggarakan kegiatan study tour diluar daerah.

“Bukankah sudah jelas bahwa pada bulan Mei 2024 silam, PJ. Gubernur Jabar telah mengeluarkan surat edaran larangan kegiatan Study tour diluar daerah, artinya Gubernur yang baru telah menjalankan tugas dan kewenangannya dalam menindaklanjuti kebijakan pejabat Gubernur sebelumnya, semoga hal ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk kebaikan pengelolaan kegiatan pendidikan di lembaga penyelenggara pendidikan formal atau sekolah khususnya bagi sekolah negeri,” tutupnya. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here