Jangan Ngeyel! Pemkot Depok Minta Pengelola Sambel Bakar Indonesia Tidak Beroperasi

16054

Margonda | jurnaldepok.id
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Manguluang Mansur meminta pengelola Sambal Bakar di kawasan GDC tidak beroperasi terlebih dahulu sebelum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) keluar.

“Perizinan Sambal Bakar saat ini masih dalam proses, jadi sampai saat ini IMB Sambal Bakar belum kelar,” ujar Manguluang kepada jurnaldepok.id, Jumat (21/02/25).

Dari itu, sambungnya, pihaknya meminta kepada pihak pengelola untuk menghormati proses tersebut dengan tidak melakukan kegiatan apapun di lokasi tersebut.

“Sebelum mengantongi Izin, kami harap tidak ada aktivitas apapun, apalagi untuk melakukan launching,” paparnya.

Pria yang akrab disapa Agung itu mengungkapkan, saat ini Satpol PP sudah melakukan penyegelan tersebut.

“Ini dilakukan setelah adanya pelimpahan dari DPMPTSP dan rapat dengan tim terpadu,” jelasnya.

Seperti diketahui, pagi tadi Satpol PP melakukan penyegelan terhadap lokasi Sambal Bakar Indonesia di kawasan GDC Depok.

Penyegelan dilakukan karena restoran tersebut beroperasi tanpa izin dan melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) Ciliwung. 

“Penyegelan ini berdasarkan surat perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Nomor 800,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan, saat membacakan pernyataan penyegelan. n Rahmat Tarmuji

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here