Kasus SDN Utan Jaya Cuma Janji-janji Doang, Mantan Lurah Ultimatum Pemkot Depok

161
Ahli waris SDN Utan Jaya saat diwawancarai awak media.

Cipayung | jurnaldepok.id
Mantan Lurah Pondokjaya, Kecamatan Cipayung, sekaligus ahli waris lahan gedung SDN Utan Jaya, Muhtar mengultimatum Pemerintah Kota Depok.

Dia mengatakan, lahan seluas 1.500 meter yang dipergunakan untuk SDN Utan Jaya merupakan milik orang tuanya.

“Status kepemilikan tanah dasar Surat Letter C No 603/836 Persil 156, atas nama Bapak H.Namit Bin Sairan. Tercatat juga lahan sekolah di buku C Desa/Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung Kota Depok,” ujarnya.

Dia menginginkan, agar hak-hak dari para ahli waris untuk dibayar.

“Kami memiliki lima bersaudara sebagai ahli waris atas tanah milik bapak. Kami harapkan agar ada pembayaran dari pemerintah terkait lahan yang sudah dipergunakan untuk sekolah SDN ini,” katanya.

Ia menambahkan, pihak keluarga sudah melakukan tiga kali mediasi dengan pihak Pemkot Depok,
tapi selama ini selalu janji dan janji.

“Untuk kali ini yang terakhir dan kami kasih waktu sampai sebulan. Jika tidak membayar, maka ahli waris terpaksa akan mengambil paksa dengan menyegal lagi,” paparnya.

Anggota Komisi D DPRD Depok, Siswanto merespons informasi warga dan langsung menyambangi lokasi SDN Utan Jaya.

Siswanto menyatakan, pihaknya sudah melakukan dialog dengan warga sebagai pemilik lahan dan nantinya akan dilakukan upaya terhadap pihak yang berkonflik antara ahli waris lahan dan Pemkot Depok. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here