Kasus Cuci Rapor 51 Siswa SMPN 19 Depok, Guru Honorer Terancam Dipecat

37
Nampak gerbang utama SMPN 19 Depok.

Margonda | jurnaldepok.id
Guru honorer yang diduga memanipulasi nilai rapor 51 siswa SMP 19 Kota Depok terancam diberhentikan atau dipecat.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah mengatakan, jika mereka melakukan pelanggaran maka yang berhak memberikan rekomendasi hukuman dari Inspektorat Jenderal dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Chaerijah mengatakan, Inspektorat Jenderal Kemendikbud telah memberikan rekomendasi hukuman terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam manipulasi nilai rapor siswa SMP 19.

“Ada sanksi ringan, berat dan ada yang harus diberhentikan. Hukumannya bisa ringan dan berat yang nantinya akan dikeluarkan atau direkomendasikan dari Inspektorat jenderal Kemdikbud. Ada yang harus diberhentikan, berarti untuk yang kasus SMP 19 ini akan kami serahkan ke Inspektorat dan BKSDM,” ujarnya.

Dia menambahkan, nama-nama yang diduga melakukan manipulasi rapor sudah ada di Direktorat Kemendikbud.

“Nama-nama dari Direktorat sudah ada, ada tiga guru honorer bisa diberhentikan, guru lainnya dan Kepala Sekolah,” katanya.

Sementara itu 51 siswa SMP 19 Depok yang dicoret di SMA negeri karena manipulasi nilai rapor sudah mendapatkan sekolah.

“Sekarang sudah semuanya dapat sekolah karena kami punya kewajiban untuk cari sekolah alhamdulillah sudah,” paparnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Depok menemukan sekitar 50 dokumen rapor palsu siswa SMP 19 yang diduga digunakan untuk berkas pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, dari pemeriksaan secara maraton dalam minggu ini timnya telah menemukan beberapa barang bukti.

“Tim telah menemukan 50 dokumen rapor palsu dan dokumen tersebut telah dititipkan sebagai barang bukti dokumen persyaratan PPDB yang dipalsukan,” ujarnya.

Dia menambahkan, temuan ini terungkap setelah Kejari Depok memeriksa pegawai sekolah bagian kurikulum dan dua guru Matematika SMPN 19 Depok.

“Jaksa penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap tiga orang, yakni bagian kurikulum dan dua guru Matematika perihal penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi dokumen persyaratan PPDB tingkat SLTA di Kota Depok,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here