Kasus Cuci Rapor 51 Siswa, Kejaksaan Panggil Operator SMP Negeri 19 Depok

34
Tampak depan Kantor Kejaksaan Negeri Depok

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Kejaksaan Negeri Depok memanggil operator SMPN 19 Depok terkait dugaan cuci nilai rapor 51 calon peserta didik (CPD) yang terpaksa dianulir penerimaannya di SMA Negeri.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah kepada wartawan mengatakan, pihaknya melakukan pemanggilan operator di SMPN 19 untuk serangkaian penyelidikan.

Ada sejumlah saksi yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Salah satunya yang baru saja diperiksa adalah operator di SMP Negeri 19 Depok.

“Ya benar, kami melakukan pemanggilan operator di SMPN 19 untuk serangkaian penyelidikan,” katanya.

Untuk saat ini, kata dia, proses masih berjalan.

“Satu orang yang dipanggil, operator (SMP Negeri 19 Depok) terlebih dahulu,” ujarnya.

Pihaknya juga akan memanggil saksi lain untuk memastikan adanya dugaan indikasi pidana dalam polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Depok.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno yang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Depok mengaku hanya menyampaikan hasil audit SMPN 19 Depok yang menjadi salah satu rekomendasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek Dikti.

Sutarno menjelaskan, hasil audit terkait 51 calon peserta didik (CPD) asal SMPN 19 Depok tersebut diantaranya ada beberapa rekomendasi Itjen Kemendikbud yang harus dilaporkan aparat penegak hukuk (APH) dalam hal ini ke kejaksaan.

“Rekomendasi atau yang ditemukan Itjen disampaikan ke kami Dinas Pendidikan dan tembusannya dilanjutkan ke APH, untuk dilakukan tindaklanjut berikutnya apakah ada hal-hal lain yang harus ditindaklanjuti terkait surat ataupun hasil audit dari Itjen Kemendikbud,” pungkasnya. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here