
Margonda | jurnaldepok.id
Anggota Komisi X DPR RI, Nuroji turut menanggapi terkait polemik soal usulan Pramuka yang akan dihapus dari kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) di sekolah.
Nuroji mengatakan dirinya tidak setuju bila usulan soal Pramuka dihapus dari kegiatan ekskul sekolah, tapi Pramuka ini bisa jadi alternatif untuk melakukan pendidikan karakter.
Menurutnya, kegiatan pendidikan karakter di sekolah itu bisa jadi alternatif untuk kegiatan pendidikan karakter lain.

“Tadi saya sudah jelaskan terkait isu ini, jadi kalau usul Pramuka dihapus itu saya tidak setuju, tapi kalau itu tidak diwajibkan itu bisa jadi pilihan dan boleh saja, karena masih banyak pilihan supaya tahu bahwa ada alternatif lain,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu menyebut bila kegiatan pendidikan karakter bisa dilakukan dengan berbagai kegiatan selain pramuka. Seperti kegiatan olahraga, kesenian, sosial dan lainnya sehingga siswa di sekolah mempunyai beragam pilihan untuk memilih kegiatan ekskul untuk meningkatkan pendidikan karakter.
“Seperti diketahui kalau Pramuka itu merupakan kegiatan pendidikan karakter. Jadi kegiatan pendidikan karakter itu bisa dilaksanakan dengan alternatif kegiatan selain Pramuka dan ada beberapa opsi seperti kesenian, olahraga dan lain sebagainya. Jadi sekolah wajib menyediakan program Pramuka tapi siswa bisa memilih opsi lain selain Pramuka,” paparnya.
Sementara itu, Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jawa Barat dengan tegas menolak penghapusan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di tingkat sekolah.
Ketua Kwarda Pramuka Jabar, Atalia Praratya mengkritik kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
“Kwarda Pramuka Jawa Barat menolak atas dikeluarkannya Permendikbudristek RI Nomor 12 tahun 2024 bab V ketentuan penutup pasal 34,” tandasnya.
Atalia mengungkapkan, aturan terbaru itu turut mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Atalia menyampaikan, Kwarda Pramuka Jabar memiliki dasar penolakan Permendikbud baru ini. Salah satunya adalah nilai sejarah panjang dari tahun 1912 hingga dikokohkan dengan instruksi Presiden Soekarno pada tahun 1961 yang melebur lebih dari 100 organisasi kepanduan di Indonesia menjadi Pramuka.
“Gerakan Pramuka memuat hal yang sejalan dengan karakter pelajar Pancasila sesuai dengan harapan pemerintah, hal itu juga tertuang dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2010,” ucapnya.
Ia melanjutkan, dalam UU Nomor 12 tahun 2010 ini disebutkan gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk anggota Pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum dan disiplin. n Aji Hendro








