Tak Ada Rasa Menyesal, JPU Tuntut Hukuman Mati Terhadap Pembunuh Mahasiswa UI

24
Suasana sidang pembacaan tuntutan atas kasus pembunuhan mahasiswa UI.

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok menuntut terdakwa AAB hukuman mati atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap MNZ.

AAB merupakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang membunuh juniornya di sebuah kosan di Kukusan, Beji.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap AAB bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Alfa Dera dalam rekaman suara saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Depok, kemarin.

Dalam kasus ini, jaksa menilai pelaku telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal-hal yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman mati antara lain adalah perbuatan MNZ mengakibatkan kesedihan terhadap keluarga korban, khususnya orangtua Naufal.

“Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia,” paparnya.

Terlepas dari hal mengungkapkan bahwa AAB merupakan seorang mahasiswa aktif di salah satu universitas di Indonesia.

“Yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat. Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya,” katanya.

Sementara itu, jaksa menganggap bahwa pihaknya tidak menemukan hal-hal meringankan dalam diri AAB untuk menuntut hukuman mati.

Sebelumnya, AAB menghabisi nyawa MNZ pada tahun 2023 lalu. Kasus pembunuhan MNZ terungkap usai jenazah korban ditemukan oleh kerabatnya di sebuah kamar indekos di kawasan Kukusan, Beji. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here