
Limo | jurnaldepok.id
Husen Sanjaya, selaku ahli waris H. Naman bin Sapri dan Sainah binti H. Mirin pemilik lahan seluas kurang lebih 5.000 M2 diwilayah Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, yang sekarang telah dibangun Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) terpaksa melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam skandal penggelapan Uang Ganti Kerugian (UGK) Tol Desari yang sebelumnya telah dititipkan (konsinyasi) ke Pengadilan Negeri (PN) Depok lantaran masih ada permasalahan (sengketa) terhadap lahan yang saat itu digusur terkena pembangunan Jalan Tol Desari.
Dikatakannya, sebagai salah satu pihak bersengketa dirinya selaku ahli waris Naman dan Sainah memiliki hak atas UGK yang dititipkan di PN Depok pada tahun 2017.
“Saya terpaksa harus melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang ganti kerugian yang seharusnya menjadi hak saya, karena dari informasi terakhir yang saya terima bahwa uang konsinyasi Tol Desari itu sudah habis diserahkan kepada beberapa pihak yang nanti namanya bakal masuk dalam daftar nama tergugat pada laporan saya di Bareskrim Mabes Polri,” ungkap Husen kepada Jurnal Depok, kemarin.

Dia menambahkan, selain Direktur PT Megapolitan, Lora Melani Lowas Barak Rimba, dirinya juga melaporkan sejumlah nama yang diduga ikut andil membuat carut marut permasalahan tanah yang kini sudah menjadi jalan tol di antaranya Sunaryo Pranoto, Almaini mantan Kepala BPN Depok dan M. Reza yang saat itu menjabat sebagai Lurah di Kantor Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo.
Lebih lanjut ia mengatakan, Reza selaku Lurah saat itu diduga telah membuat dua surat kepemilikan tanah yakni kepada Sunaryo Pranoto dan PT Megapolitan. Padahal, kata dia, ada tanah milik almarhum Naman dan Sainah yang diklaim oleh keduanya.
“Banyak pihak nanti yang bakal keseret dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud pada pasal 263 KUHP dan / atau 372 KUHP dan / atau pasal 3,4 dan 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tol semua sudah saya laporkan di Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/23/ 1/2024/SPKT/ Bareskrim/ Polri tertanggal 18 Januari 2024,” tegas Husen.
Lebih detil Husen menjelaskan, awal masalah terjadi pada bulan Desember tahun 2017 karena saat itu dirinya mendapat kabar bahwa uang konsinyasi tol sudah diserahkan kepada PT Megapolitan sebagai salah satu pihak bersengketa tanpa melalui prosedur penyelesaian sengketa, baik secara hukum maupun melalui kesepakatan hasil musyawarah para pihak bersengketa.
“Seharusnya penyerahan uang ganti kerugian dilakukan atas dasar putusan hukum inkrah atau hasil musyawarah mufakat, makanya tidak mengherankan jika beberapa institusi pengambilan uang konsinyasi tersebut menyalahi aturan dan cacat hukum,” pungkas Husen. n Asti Ediawan








