Sebut Kehabisan Waktu, Kasus Caleg Bagi-bagi Duit Mandek di Bawaslu Depok

14
Sulastio

Beji | jurnaldepok.id
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok memberhentikan kasus caleg yang diduga bagi-bagi uang untuk beli cilok di wilayah Sawangan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok, Sulastio mengatakan, alasan dihentikannya upaya pengusutan dugaan caleg Gerindra berinisial HPB yang bagi-bagi uang saat kampanye karena perbedaan cara pandang dengan penyidik yang memakan waktu menjadi perkaranya.

“Cara pandang terkait unsur tindak pidana pemilu juga memakan waktu,” ujarnya.

Dia menambahkan, salah satu keterangan yang diminta untuk dikaji ulang yaitu mengenai status orang penerima uang tersebut.

Namun, karena aktivitas pembagian uang oleh terlapor terjadi sebelum kegiatan kampanye dimulai, hal ini kemudian menjadi pertimbangan apakah penerima uang masih dapat dikategorikan sebagai peserta kampanye.

“Menurut kami karena terlapor hadir dalam kegiatan tersebut untuk kampanye. Begitu pula para penerima uang yang juga hadir di sana untuk menghadiri kampanye,” katanya.

Sulastio menambahkan, belum dapat menjamin bahwa penyidik juga berpendapat hal yang sama terkait itu. Selain itu, dia mengatakan beberapa bahan atau argumen lainnya yang juga diminta penyidik.

“Keterangan ahli belum sesuai, lalu motif sebenarnya dari pelaku yang membagikan uang Rp 5.000. Jadi bukan dihentikan, tapi kami kehabisan waktu untuk menyiapkan argumen dan keterangan sesuai permintaan penyidik,” jelasnya.

Menurut data Bawaslu berdasar pemeriksaan, nominal uang yang dibagikan HPB saat kampanye senilai Rp 5.000, dengan jumlahnya mencapai Rp 300.000.

“Dari keterangan yang menerima, yang memberi dan yang tampak sekilas dari video itu senilai Rp 5.000 dan dibagikan hingga menghabiskan Rp 300.000,” ungkapnya.

Sebelumnya, sebuah video beredar merekam seorang caleg HPB membagikan uang ke sejumlah ibu dalam agenda kampanye di Sawangan beberapa waktu lalu. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here