Membahayakan Pengguna Jalan, Satpol PP Ultimatum PKL Yang Mangkal di Jembatan Tol

46
ilustrasi

Limo | jurnaldepok.id
Keberadaan puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menyita badan jalan di jembatan tol Grogol dikeluhkan oleh para pengguna jalan, pasalnya aktivitas para pedagang dan pembeli diatas jembatan di Jalan Pendowo RW 02, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo jelas sangat mengganggu kenyamanan para pengguna jalan bahkan bisa membahayakan para pengguna jalan.

Mia salah satu pengguna jalan mengaku sangat repot saat melintas di jembatan tol pada hari Sabtu dan Minggu pasalnya aktivitas para pedagang dan pembeli nyaris memenuhi bidang jalan dan menyulitkan para pengguna jalan.

“Ya, setiap hari Sabtu dan hari Minggu bisa dipastikan jembatan tol Grogol penuh dipenuhi orang berbelanja, itu sangat mengganggu arus lalu lintas dan bisa membahayakan,” ujar Mia Kepada Jurnal Depok, kemarin.

Keluhan yang sama dilontarkan oleh Rusdi seorang driver ojek online.
Dikatakannya jembatan tol Grogol merupakan akses jalan yang sangat banyak dilintasi oleh para pengguna jalan oleh sebab itu lanjut dia aktivitas jual beli di jembatan itu sangat mengganggu kelancaran pengguna jalan.

“Harusnya jangan menggelar dagangan di badan jalan karena badan jalan merupakan hak para pengguna jalan dan bukan tempat berniaga,” tegas Rusdi.

Menyikapi hal ini, Komandan Tim (Dantim) Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satpol PP Kecamatan Limo, Marsan berjanji akan menelusuri pihak pihak yang memberi restu terhadap keberadaan para PKL di jembatan tersebut.

“Ya, kami sudah mendapat informasi tentang keberadaan para pedagang yang menggelar dagangan di badan jalan di jembatan tol Grogol pada setiap hari Sabtu dan Minggu, kami akan melakukan penelusuran siapa yang mengizinkan mereka membuka lapak di badan jalan jembatan tol, dan nanti kami akan menginstruksikan kepada mereka untuk memindahkan barang dagangannya ke tempat lain,” kata Marsan kepada Jurnal Depok, kemarin.

Dikatakannya apapun dalihnya, aktivitas para PKL di atas jembatan tol tidak bisa dibenarkan karena selain melanggar aturan juga jelas mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Nanti akan kami cek pada hari Sabtu atau hari Minggu, dan kami akan memberikan peringatan terlebih dahulu agar para pedagang itu pindah ketempat lain yang tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu arus lalin,” ujarnya.

Untuk epektifnya rencana pelaksanaan penertiban, Marsan mengatakan akan berkoordinasi dengan pengurus lingkungan setempat guna mencari solusi terhadap menjamurnya para pedagang di seputar jalan arteri Tol Depok – Antasari (Desari) yang memotong ruas jalan raya Pendowo Grogol menuju wilayah Kelurahan Limo.

“Agar epektif dan kondusif, nanti kami akan melakukan koordinasi dengan pengurus lingkungan sebelum melakukan penertiban,” tutup Marsan. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here