

Margonda | jurnaldepok.id
Masyarakat dan peserta Pemilu di Kota Depok diimbau tak terhasut dengan hasil rekapitulasi suara yang dishare melalui media social WhatsApp.
Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif kepada wartawan mengatakan, warga dan peserta pemilu diminta untuk bersabar menunggu hasil rekapitulasi suara yang dilaksanakan KPU Kota Depok.
Hal tersebut disampaikan Arif untuk merespons beredarnya hasil rekapitulasi suara dengan caleg yang berhasil lolos di enam daerah pemilihan (Dapil) di Kota Depok di grup WhatsApp.


“Informasi tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya. Rekapitulasi yang dilakukan teman-teman KPU dan jajarannya kan berjenjang, saat ini masih berlangsung di PPK (panitia pemilihan kecamatan) di masing-masing kecamatan hingga nanti pleno penetapan di tingkat kota,” ujarnya.
Arif mengungkapkan, informasi yang beredar terkait caleg yang lolos berikut perolehan suara di tiap Dapil di Depok dan dinyatakan sesuai hasil rekap form C1.
“Namun, sumber yang menyebarkan bukan KPU dan tentunya belum valid, sebaiknya kita menghargai proses rekapitulasi yang dilakukan teman-teman KPU Depok,” katanya.
Ia meminta agar peserta pemilu, timses, relawan dan masyarakat untuk tidak kembali menyebarluarkan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.
“Karena akan terjadi missed informasi di masyarakat maupun peserta pemilu, hingga nantinya dikhawatirkan terjadi dinamika saat penetapan dari KPU Depok,” paparnya.
Arif pun meminta agar masyarakat bersabar dan terus memantau pergerakan suara di setiap kecamatan.
“Kawal suara kita, biarkan rekapitulasi suara berproses dan hormati teman-teman di KPU Depok yang sedang melaksanakan tugasnya,” terangnya.
Arif menambahkan, update terakhir di Panwaslu se-Kota Depok sedang melakukan rekap di tingkat kecamatan.
Diketahui dalam hal keterbukaan informasi publik, masyarakat juga bisa memantau rekap hasil formulir C1 baik pemilihan Calon Presiden hingga Calon Anggota DPRD tingkat kota melalui laman resmi KPU di pemilu2024.kpu.go.id.
Lebih lanjut, secara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tepatnya pada pasal 413 ayat 3, tertulis bahwa KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
“Ini artinya KPU Depok akan menetapkan secara resmi perolehan suara parpol untuk calon anggota DPRD Kota Depok paling lambat tanggal 5 Maret 2024,” pungkasnya. n Aji Hendro
