

Margonda | jurnaldepok.id
Sejak 1 Januari 2024 warga di Kota Depok yang hendak membeli gas 3 kilogram harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Salah satu konsumen gas 3 Kg, Samsudin mengaku dirinya tidak mengetahui adanya aturan pembelian gas 3 Kg harus dilampirkan dengan KTP.
“Tadi mau beli gas 3 Kg di pangkalan sempat ditolak karena enngak dilampiri KTP dan kami tidak boleh membeli gas 3 Kg,” katanya.

Sementara itu salah satu pangkalan gas 3 Kg di Sukmajaya, Yudi mengatakan, penerapan pembelian gas 3 Kg melampirkan KTP sudah dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2024.
“Ya, pembelian gas 3 Kg melampirkan KTP sudah kami berlakukan di pangkalan kami. Akan tetapi masih ada warga atau konsumen yang belum tahu aturan tersebut dan hal itu dimaklumi,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Himpunan Pengusaha Minyak dan Gas Kota Depok, Ahmad Badri menambahkan, penerapan pemberian gas 3 Kg melampirkan KTP sudah berjalan di setiap pangkalan.
“Ya sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2024,” katanya.
Dia menambahkan, pelaksanaan beli gas 3 Kg pakai KTP masih ada kendala seperti adanya warga yang tidak membawa saat membeli KTP.
“Kendala di lapangan karena program ini baru dan perlu adanya penyesuaian oleh konsumen atau warga,” jelasnya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian elpiji 3 kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK. Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. n Aji Hendro








