



Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Calon legislatif yang menjanjikan atau memberikan bantuan kepada warga saat melakukan kampanye dinilai melanggar aturan dan bisa dikenankan sanksi.
Ketua Panwascam Pancoran Mas, Sugeng Pribadi mengatakan, jika ada caleg yang menjanjikan untuk memberikan sssuatu saat kampanye dinilai melanggar.
“Ya. tidak boleh caleg menjanjikan akan memberikan bantuan jika terpilih di Pemilu 2024. Masalahnya di lapangan karena tidak ada yang melapor kepada pihak Panwascam. Sebenarnya kami bisa tindak, namun tidak ada yang melapor kepada kami,” ujarnya.


Sugeng menambahkan, masa kampanye Pemilu 2024 sudah masuk Minggu ke delapan. Panwascam Pancoran Mas terus melakukan pengawasan melekat selama 12 hari mendekati masa tenang.
Kampanye Pemilu 2024 Panwascam mendata ada 313 kegiatan kampanye partai politik dan calon anggota legislatif di wilayah Kecamatan Pancoran Mas selama bulan Januari 2024.
Dengan rincian Kelurahan Depok 45, Kelurahan Depok Jaya 30 kegiatan, Kelurahan Mampang 53, Kelurahan Pancoran Mas 62 kegiatan, Kelurahan Rangkapan Jaya 40 kegiatan, dan kelurahan Rangkapan Jaya Baru 26 kegiatan.
“Kegiatan pengawasan kampanye se Kecamatan Pancoran Mas sebanyak 313 kegiatan. Kegiatan kampanye Pemilu 2024 didominasi oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mencapai 115 kegiatan kampanye dan kegiatan dibatalkan 58 kegiatan,” tuturnya.
Panwascam melakukan pencegahan, tidak hanya fokus pengawasan tapi juga untuk deteksi dini penyelenggara pemilu.
“Identifikasi kerawanan. Pertama tidak ada STTP, money politik, tidak sesuai dan keterlibatan ASN. Sosialisasi melaksanakan, Pengawas Pemilu partisipasi OKP Pancoran Mas. Kerjasama stekholder Koramil dan Polsek,” ungkapnya.
Identifikasi kerawanan menjadi fokus utama, dengan beberapa indikator termasuk ketidakpatuhan dalam memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), money politics atau pembagian sembako, penggunaan bahan kampanye yang tidak sesuai aturan dan keterlibatan ASN.
“Kami juga aktif melibatkan masyarakat dalam kegiatan partisipatif, dengan mensosialisasikan pengawasan pemilu kepada kader PKK, Karang Taruna dan OKP se Pancoran Mas,” katanya.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui 10 kegiatan publikasi di platform sosial media, seperti Instagram, Facebook dan TikTok. Pengawasan kampanye juga dilaksanakan di setiap kelurahan. n Aji Hendro
