

Margonda | jurnaldepok.id
Pemerintah Kota Depok sudah memberikan jaminan kesehatan bagi yang sedang sakit hingga yang menjalani persalinan di puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar.
“Pertama, Alhamdulillah Kota Depok per 1 Desember 2023 berstatus Universal Health Covarage atau UHC, yaitu cakupan kesehatan univeral 96,47 persen,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Artinya, kata Idris, Pemerintah Kota Depok sudah memberikan jaminan kesehatan bagi warga yang sedang sakit hingga yang menjalani persalinan di puskesmas mampu PONED.
“Juga nanti ada penjelasan detail bagaimana yang tidak sakit dengan mempunyai JKN (jaminan kesehatan nasional),”katanya.
Dia menambahkan perlu diketahui dari program ini adalah warga Depok jangan ragu datang ke rumah sakit.
“Dia bisa datang ke rumah sakit. Rumah sakit ya, bukan puskesmas, ke rumah sakit, baik rumah sakit umum daerah maupun rumah sakit swasta yang sudah diberlakukan BPJS dan sudah tersosialisasi program UHC ini bersama mereka,” jelasnya.
Bagi warga Depok yang dirawat di rumah sakit, lanjutnya, diminta menunjukkan KTP dan KK. Pihak rumah sakit akan melaporkannya ke Dinas Kesehatan. Pasien akan dirawat di kelas tiga.
“Selanjutnya pasien akan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN PBI (peserta bantuan iuran) dari pembiayaan APBD Kota Depok. Kemudian bagi warga yang membutuhkan rawat jalan di rumah sakit, diminta lebih dulu datang ke puskesmas sesuai tempat tinggal membawa KTP dan KK,” terangnya.
Dokter, kata dia, akan memeriksa dan membuat surat rujukan ke rumah sakit.
“Puskesmas nanti akan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD kota Depok),” paparnya.
Sedangkan bagi warga Depok yang dirawat di rumah sakit di luar kota, kata Idris, rumah sakit tersebut harus dipastikan sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Keluarga dapat melapor ke puskesmas dengan membawa surat keterangan bahwa pasien sedang dirawat di rumah sakit di luar Depok. Pun dengan warga Depok yang melakukan persalinan di Puskesmas PONED. Pasien cukup menunjukan KTP dan KK lalu petugas Puskesmas akan mendaftarkannya sebagai peserta JKN,” ungkapnya.
Adapun bagi warga yang sehat dan ingin mendapatkan jaminan kesehatan, diminta datang ke Pusat Kesejahteraan Sosial atau Sistem Layanan Rujukan Terpadu (Puskesos SLRT) untuk didaftarkan sebagai peserta JKN.
“Jika memiliki keluarga yang lebih dulu terdaftar sebagai peserta JKN, maka data warga tersebut akan diteruskan ke Dinas Sosial tanpa harus melewati verifikasi dan validasi. Syaratnya cukup membawa KTP, KK dan bukti KIS PBI APBD salah satu anggota keluarganya,” tukasnya.
Sementara bagi warga yang status kepesertaan JKN nya tidak aktif, Idris mengatakan dapat datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
“Petugas akan memverifikasi dan memvalidasi untuk selanjutnya diusulkan ke Dinsos dan ke Dinkes. Dinkes dalam hal ini mengajukan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD),” pungkasnya. n Aji Hendro








