Warungnya Selalu Ramai, Eehhh…Ternyata Jual Tramadol dan Obat-obatan Terlarang

271
Aparat kepolisian saat menggerebek toko kelontong yang menjual obat-obatan terlarang.

Tajur Halang | jurnaldepok.id
Kepolisian Polsek Tajur Halang Polres Metro Depok menggerebek warung obat-obatan berkedaok warung klontong di Kp Jampang RT 02/10, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajur Halang.

“Dari penggrebekan yang kami lakukan bersama anggota Bhabinkamtibmas Desa Kalisuren, Aiptu Iwan di sebuah warung jajajan klontong menyita barang bukti berupa obat Tri-X ada 20 lempeng, Tramadol 89 lempeng dan Exsimer 320 butir,” ujar Kapolsek Tajur Halang, Iptu Tamar.

Dia menjelaskan, awal penggrebekan diketahui dari informasi masyarakat bahwa ada dicuriga sebuah warung yang banyak didatangi anak muda dan pelajar diduga untuk membeli obat-obatan keras dijual secara diam-diam.

“Anggota Binmas kami di wilayah setempat mencoba menyelidiki dan ternyata benar saat kami lakukan pemeriksaan didapatilah obat-obatan keras masuk dalam daftar G yang dijual ilegal atau bebas,” katanya.

Dalam kasus ini, lanjut Tamar, pihaknya mengamankan seorang pemuda yang menjual obat-obatan terlarang secara diam-diam.

“Pemuda berinisial ZI (19) kami amankan untuk dimintai keterangan di Polsek Tajur Halang,” tambahnya.

Sementara itu berdasarkan hasil keterangan dari ZI, Tamar menyebutkan pembeli obat keras dari kalangan anak remaja.

“Jika menyalahgunakan obat keras tidak sesuai peruntukan berdampak bisa teler atau fly bagi sipengguna. Kadang juga ada menyalahgunakan dengan menggunakan obat ini dapat menambah kepercayaan diri dan berbuat kriminal seperti mencuri atau merampas di jalan,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjutnya, si pemilik warung klontong diperingatkan dengan membuat surat pernyataan tidak menjual kembali obat-obatan terlarang lagi. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here