

Margonda | jurnaldepok.id
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang peserta Pemilu 2024 untuk melaksanakan kampanye mulai tanggal 4 hingga 27 November 2023.
Ketua Bawaslu Kota Depok, M Fathul Arif dalam surat edarannya mengatakan, terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 merupakan waktu Dilarang Kampanye.
“Sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu,” ujar Arif, Kamis (02/11/23).


Ia menjelaskan, yang dimaksud larangan kampanye seperti pertemuan warga, penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum-makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis.
“Dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ditentukan,”katanya.
Dia menambahkan, dilarang lainnya penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul.
“Termasuk kegiatan di media sosial atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye,” jelasnya.
Ia juga meminta peserta pemilu memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
“Kami Bawaslu Kota Depok akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal satu hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Depok dan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok.
“Memperhatikan bahwa pemasanganan Alat Peraga Kampanye dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November,” pungkasnya. n Aji Hendro

