

Margonda | jurnaldepok.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memulai tahapan kampanye bagi peserta pemilu baik pileg maupun pilpres mulai hari ini, Selasa 28 November hingga hingga 10 Februari 2024.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Depok, M Fathul Arif mengatakan, pihaknya telah menyiapkan perangkat pengawasan dari mulai tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan.
“Terkait kompetensi internal pengawsan pemilu sudah kami siapkan dari tingkat kecamatan hingga kelurahan. Sosialisasi kepada peserta pemilu juga sudah kami lakukan,” ujar Arif kepada Jurnal Depok, Senin (27/11/23).


Selain itu, sambungnya, terkait dengan potensi-potensi pelanggaran juga telah diantisipasi dan diharapkan tidak melakukan hal-hal yang di luar ketentuan.
“Pertama, terkait dengan APK yang tidak boleh dipasang di tempat-tempat terlarang sesuai ketentuan kampanye. Kedua, terkait dengan ujaran kebencian, hasutan, money politic, kebohongan juga kami antisipasi sejak dini,” paparnya.
Yang tak kalah penting, kata dia, yakni netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri juga menjadi cakupan pengawasan Bawaslu.
Untuk melancarkan itu semua, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan KPU Depok meskipun hingga saat ini komisionernya belum ada.
“Namun kami pastikan sesuai ketentuan diambilalih oleh provinsi, artinya kami terus berkomunikasi lintas kesekretariatan, baik dengan KPU yang ada di Depok maupun di provinsi melalui Bawaslu Provinsi,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, tahapan kampanye akan dimulai pada 28 November 2023.
“Selama masa tenang usai penetapan DCT, para caleg juga dilarang untuk memasang alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk dan yang lainnya,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji
