

Tapos | jurnaldepok.id
Pasangan suami istri mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Bogor karena ketiban baliho yang diduga bergambarkan salah satu bakal calon presiden.
Berdasarkan informasi di lapangan, sebelum kejadian pasutri tersebut melintas dari arah Juanda menuju rumahnya di Cilangkap, Tapos, Kamis (28/09/23) sore.
Namun saat melintas di depan gedung eks Ramayana, pasutri tersebut tertimpa baliho yang terbang tertiup angin.


Atas kejadian tersebut pasutri mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di salah satu Rumah Sakit di Jalan Raya Bogor.
Santo, salah satu warga mengatakan, korban pasangan suami istri terjatuh gara-gara ketiban baliho bergambarkan peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya Wali Kota Depok, Mohammad Idris telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penertiban spanduk, banner, baliho yang ada di trotoar, bahu jalan hingga median jalan di wilayahnya.
Surat itu ditujukan kepada ketua DPC/DPD partai politik, ketua organisasi Kemasyarakatan (ormas), pimpinan lembaga/instansi swasta se-Kota Depok.
“Bagi Parpol, organisasi, badan/perorangan yang telah memasang lambang, spanduk, reklame, banner, umbul-umbul maupun atribut lainnya dan menyalahi ketentuan agar segera menurunkan dan menertibkan sendiri paling lambat 30 Juni 2023,” kata wali kota dalam surat tersebut.
Apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam poin 2 huruf b tidak dilaksanakan, lanjutnya, maka Tim Penertiban Terpadu Kota Depok yang akan menertibkannya. n Aji Hendro
