Belasan Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Mulai Besok ASN Dilarang Bawa Mobil jika Hanya Sendiri

260
Petugas DLHK saat melakukan uji emisi terhadap sebuah kendaraan di Halaman Balaikota Depok.

Margonda | jurnaldepok.id
Dari kegiatan uji emisi yang digelar oleh Pemkot Depok di halaman Balaikota, ada sekitar 11 kendaraan roda empat yang melebihi ambang batas atau gagal uji emisi.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan (P3L) pada DLHK Kota Depok, Budiman mengatakan, ada sekitar 200 kendaraan yang melakukan uji emisi, Sabtu (02/09/23).

“Data dari tim di lapangan ada sekitar 11 yang gagal uji emisi karena kondisi kendaraannya,” katanya.

Kendaraan yang gagal uji emisi belum dikenakan sanksi namun untuk segera dicek kembali.

“11 kendaraan gagal uji kami belum berikan sanski jika masuk ke Jakarta yang mereka tidak bisa atau dikenai tilang,” paparnya.

Kegiatan uji emisi ini, kata dia, sebagai langkah menjawab terkait adanya hasil polusi udara di Depok yang katanya tidak baik. Akan tetapi Angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kota Depok dari Kementerian Lingkungan Hidup berada dalam kategori baik.

“Kualitas udara Kota Depok berdasarkan hasil pemantauan SPKUA masuk kategori baik untuk semua parameter ( HC, PM10, PM 2.5, NO2, SO2, CO dan O3). Kesimpulan kondisi kualitas udara Depok hari ini kategori baik,” paparnya.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris juga melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa kendaraan roda empat jika hanya ditumpangi seorang diri.

“Minimal harus tiga orang penumpangnya. Untuk kendaraan roda dua minimal dua penumpang,” tegasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Abdul Rahman menambahkan, kegiatan uji emisi merupakan tindak lanjut Instruksi Wali Kota Depok, Mohamaad Idris untuk melakukan uji emisi kendaraan roda empat di Balaikota Depok sebanyak 200 unit secara gratis.

“Target uji emisi kendaraan roda empat hari ini 200 unit kendaraan secara gratis. Alat uji emisi dibantu dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Mudah-mudahan ke depan kami komunikasi lagi untuk ditambah alatnya di karena kan kendaraan di Kota Depok cukup banyak, begitu juga titik lokasinya,” ucapnya.

Pelaksanaan uji emisi gratis ini kelanjutan dari instruksi wali kota (Inwal) Depok Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah Kota depok.

“Selain itu juga ini implementasi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek),” katanya.

Terkait instruksi wali kota pengendalian pencemaran udara Pemerintah Kota Depok mengoptimalkan penggunaan moda transportasi publik atau moda transportasi lain yang rendah emisi atau tidak beremisi.

“Kami melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadi untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya mengaku akan terus berkomunikasi dengan KLHK agar uji emisi yang dilakukan di Kota Depok bisa lebih maksimal. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here