

Oleh: KH Syamsul Yakin
Pengasuh Ponpes Darul Akhyar
Puasa terang bulan lazim disebut puasa ayyamul bidh atau puasa pada hari-hari terang bulan. Dalam Nashaihul Ibad terungkap bahwa siapa saja yang berpuasa tiga hari setiap bulan, maka orang itu telah menunaikan hak puasa. Apa yang dimaksud hak puasa?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut perlu diungkap dulu sandaran epistemologis puasa tiga hari unggal bulan dalam sabda Nabi yang ditulis Imam Bukhari yang bersumber dari Abu Hurairah, “Kekasihku (yaitu Rasulullah) mewasiatkan kepadaku tiga petuah yang aku tidak tinggalkan hingga aku mati (salah satunya) berpuasa tiga hari setiap bulan”.


Apakah benar Nabi melaksanakan puasa ini? Diriwayatkan bahwa Mu’adzah bertanya kepada Aisyah, “Apakah Rasulullah berpuasa tiga hari setiap bulannya?” Aisyah menjawab, “ Benar”. Mu’adzah lalu bertanya, “Pada hari apa beliau melakukan puasa tersebut?” Aisyah menjawab, “Beliau tidak peduli pada hari apa berpuasa” (HR. Turmudzi).
Lebih tegas, Nabi bersabda kepada Abu Dzar, “Jika kamu ingin berpuasa tiga hari setiap bulan, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15” (HR. Turmudzi).
Hanya saja Syaikh Nawawi memberi catatan, kecuali pada hari tasyrik di bulan haji, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Tentang hari tasyrik Nabi menjelaskan, “Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum (dilarang berpuasa)” (HR. Muslim). Jadi solusinya, lanjut Syaikh Nawawi, untuk mengganti hari ketiga belas puasa dapat dilakukan pada hari keenam belas.
Selain itu, secara aksiologis dalam hadits Imam Bukhari diungkap manfaat berpuasa terang bulan tersebut. Nabi menegaskan, “Puasa pada tiga hari setiap bulan adalah seperti puasa sepanjang tahun”. Menurut Syaikh Nawawi, sehari puasa terang bulan akan dibalas dengan sepuluh kebaikan. Oleh karena itu puasa tiga hari setiap bulan sama seperti puasa sebulan penuh.
Nah, menjawab pertanyaan di atas, apakah yang dimaksud hak puasa? Menurut Syaikh Nawawi puasa tiga hari dapat menebus kesunahan berpuasa pada bulan berjalan.
Artinya apabila seseorang berpuasa tiga hari berarti dia sudah memberikan hak puasa sebulan penuh dan dia juga sudah menunaikan yang menjadi beban dirinya. Sebaliknya, apabila puasa terang bulan ini tidak dilaksanakan, maka seseorang sama seperti berutang puasa sunah. Karena memang idealnya setiap hari dalam sebulan harus dijalani dengan berpuasa. Itulah hak puasa pada diri kita. Tapi hal itu terlunasi hanya dengan berpuasa tiga hari.
Perlu juga dicatat bahwa puasa terang bulan dilaksanakan pada saat menetap atau ketika tidak pergi kemana-mana. Hal ini seperti arahan Nabi dalam hadits yang bersumber dari Ibnu Abbas, “Rasulullah biasa berpuasa pada ayyamul bidh ketika beliau menetap dan ketika tidak safar” (HR. Nasa’i).
Terakhir, pendapat Syaikh Nawawi yang ditulis dalan Nashaihul Ibad tentang puasa terang bulan ini dinukil dari Tuhfatul Habib karya Imam al-Fasyani.*

