
Beji | jurnaldepok.id
Nasib sial dialami pelaku penjambretan tas milik seorang wanita di Jalan H Usman Gg Sailun, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji. Tas yang ia jambret hingga korbannya tersungkur dan dilarikan ke rumah sakit, ternyata hanya berisi uang Rp 2.000.
Kapolsek Beji, Kompol Sutirto mengatakan, polisi menangkap pria yang mencoba menjambret ibu rumah tangga berinisial S (35) di kawasan Beji.
Pelaku berinisial GFA (23) ditangkap setelah polisi menunggu di kediamannya di kawasan Kelapa Dua, Bojonggede.

Sutirto mengatakan, pelaku sempat melarikan diri setelah melancarkan aksinya sehingga polisi membutuhkan waktu dua hari untuk menangkapnya.
“Kemarin dia (pelaku,red) sempat meninggalkan rumah, tapi kami tunggu di rumahnya. Maka setelah itu kami tangkap,” ujarnya.
Dalam pengkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu unit motor Honda Scoopy, helm, jaket bertuliskan “Grab”, dan tas selempang warna hitam dan uang Rp 2.000.
“Atas perbuatannya, GFA dijerat Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan maskimal 12 tahun penjara,” ungkapnya.
Aksi kejahatan seperti perampasan dan pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Beji selama sepekan mengkhawatirkan. Tidak segan-segan para pelakunya melukai korbannya hingga dilarikan ke Rumah Sakit.
Sebelumnya, aksi penjambretan oleh pelaku terekam kamera pengawas yang dipasang di lokasi kejadian.
Dalam rekaman CCTV sebelum melakukan aksinya pelaku melintas di depan korban yang saat itu berbincang dengan kawannya di pinggir jalan. Kemudian pelaku dengan mengendarai sepeda motornya balik arah dan melakukan aksinya. n Aji Hendro








