Kelamin Suami Ditarik & Muka Istri Disiram, Pasutri Sama-sama Dijadikan Tersangka KDRT

642
ilustrasi

Margonda | jurnaldepok.id
BL, seorang ibu rumah tangga korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

Adik korban, Sahara Hanum, mengatakan bahwa BL disiram cabai ke matanya oleh suaminya BB sehingga tidak bisa membuka matanya, dipukul dan ditonjok dan rambutnya dijambak hingga lepas.

Hal itu dilakukan korban dalam upaya membela diri dan melindungi ketiga anaknya yang masih kecil, BL menarik celana suaminya hingga menyentuh alat kelaminnya. Akhirnya, BL berhasil melepaskan diri dari cengkeraman suaminya.

Tanpa membawa barang apa pun, BL segera melarikan diri ke Polres Depok untuk melaporkan kejadian tersebut dan menjalani pemeriksaan medis.

Dua minggu setelah kejadian, BB datang ke Polres Depok dan melaporkan BL dengan tuduhan melakukan KDRT dengan menarik alat kelaminnya. Padahal, BL hanya membela diri.

Kejadian ini semakin rumit karena tidak ada saksi langsung, tetapi BB menggunakan saksi ahli untuk mendukung laporannya. Yang mengejutkan, BL yang seharusnya menjadi korban malah ditahan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, menyatakan bahwa BL tidak kooperatif.

“Oleh karena itu, BL ditahan sebagai tersangka. Suaminya juga ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan karena luka parah di alat kelaminnya memerlukan operasi dan dua rumah sakit merekomendasikan agar tidak ditahan,” ujarnya.

Keduanya, sambungnya, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun sang suami belum bisa dilakukan penahanan karena harus menjalani operasi alat kelamin yang terluka akibat remasan tersebut,” pungkasnya. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here