



Limo | jurnaldepok.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok diminta untuk menutup tempat pembuangan sampah (TPS) liar diseputar lapangan sepak bola Pemuda Limo di RT 02/05, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo.
Pasalnya kapasitas kawasan TPS liar sudah oper kapasitas sehingga membuat tumpukan sampah yang diperkirakan mencapai ratusan ton longsor dan menutupi bidang kali serta mencemari lingkungan sekitar.
Marojih, salah satu warga sekitar TPS mengaku sangat tidak nyaman dengan keberadaan tumpukan sampah didekat lapangan sepak bola Pemuda Limo terlebih pada saat musim hujan seperti sekarang ini tumpukan sampah menimbulkan bau tak sedap dan dikhawatirkan mengganggu kesehatan warga sekitar.


“Setiap hari kami dijejali dengan bau tak sedap dari tumpukan sampah di TPS itu, kami merasa sangat terganggu dengan keberadaan sampah dilokasi itu, oleh sebab itu kami berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Depok segera menghentikan aksi pembuangan sampah dan membersihkan lokasi itu dari tumpukan sampah,” pinta Oji sapaan akrab Marojih.
Keluhan yang sama dilontarkan oleh Adi salah satu petambak ikan air tawar yang mengoptimalkan aliran air Kali Lebong yang selama ini sangat diandalkan untuk kebutuhan air tambak ikan miliknya.
“Ya, kami para petambak ikan disini sangat mengandalkan aliran air dari saluran irigasi Kali Lebong yang kini sudah tercemar sampah yang longsor dari lokasi tempat pembuangan sampah (TPS), kami sangat khawatir pencemaran air Kali Lebong akan membuat ikan kami mati, kalau sudah begitu siapa nanti yang akan bertanggung jawab,” ujar Adi kepada Jurnal Depok, kemarin.
Dikatakan Adi, longsoran sampah dekat saluran irigasi Kali Lebong saat ini sudah mencemari air kali, sementara sampai saat ini ada belum ada tindakan dari pihak terkait untuk menghentikan aksi pembuangan sampah dilokasi.
“Sehingga dikhawatirkan longsoran tumpukan sampah akan terus bertambah dan menutupi permukaan bidang kali, kami meminta kepada pihak berwenang untuk melakukan penindakan terhadap aksi pembuangan sampah dilokasi seputar tempat tinggal warga,” imbuhnya.
Menanggapi hal ini, salah satu tokoh masyarakat Lebong RW 05, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Naumar Hadi mengaku sangat mendukung pembenahan lokasi pembuangan sampah untuk dijadikan kawasan terbuka hijau atau fasilitas umum lain yang memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.
“Keberadaan tumpukan sampah yang mecapai ribuan kubik di lokasi TPS itu jelas sangat mengganggu kenyamanan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan warga sekitar, dan saya mendengar sekarang warga sudah sangat resah dengan keberadaan TPS liar itu dan warga akan membuat surat penolakan terhadap keberadaan TPS liar yang notabene setiap hari menampung sampah dari luar wilayah Depok,” pungkasnya. n Asti Ediawan
