
Margonda | jurnaldepok.id
MJ, tersangka pelaku pembunuhan adik ipar di Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, ternyata residivis kasua narkotika.
Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan mengatakan, pihak kepolisian mengungkapkan fakta lain dari MJ. Pelaku penusukan terhadap adik ipar hingga tewas merupakan residivis yang telah dua kali di tahan.
“Pelaku juga merupakan residivis yang sudah dua kali ditahan di lapas dalam perkara lain,” ujarnya, Senin (20/02/23).

Dia menambahkan, MJ pernah ditahan di Rutan Paledang, Kota Bogor dan Rutan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.
“Kedua kasus sebelumnya merupakan narkoba,” paparnya.
Fuady mengungkapkan, MJ melakukan aksi sadisnya itu karena tidak diperbolehkan bertemu dengan istrinya.
“Tersangka itu tidak terima karena tidak diizinkan bertemu dengan istrinya, sehingga terjadi cekcok mulut dengan korban dan saksi yang ada di TKP. Sudah lama pisah ranjang, jadi kangen ingin ketemu. Sehingga saat ingin bertemu dihalangi oleh saudaranya itu, pelaku tidak terima sehingga spontan mengambil pisau,” jelasnya.
Polisi juga mengungkap alasan MJ pelaku penusukan terhadap adik ipar di Beji, Depok, Jawa Barat (Jabar). Dimana MJ melakukan aksi sadisnya itu karena tidak diperbolehkan bertemu dengan istrinya.
“Setelah melakukan aksinya tersangka langsung melarikan diri dan berhasil ditangkap,” pungkasnya. n Aji Hendro








